|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan Ringkus Pelaku Curanmor

 

Ket Foto : Pelaku curanmor atas nama AS alias Ari Pelong (29), warga Jl Binjai km 13,5 Desa Mulio Rejo

MEDIAPENDAMPING.COM, Medan - Kerja keras sekitar 2 bulan, akhirnya petugas Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan berhasil meringkus pelaku curanmor atas nama AS alias Ari Pelong (29), warga Jl Binjai km 13,5 Desa Mulio Rejo, saat berada di rumahnya.


Keberhasilan tersebut disampaikan oleh Kapolsek Sunggal KOMPOL Yasir Ahmadi SH SIK MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (14/1/2021).

BACA JUGA Ternyata Ini Tampang Penjual Surat Rapid Test Palsu, Yang Terancam Hukuman 13 Tahun

Disampaikan Kanit, penangkapan tersebut berawal dari laporan pengaduan korban INTAN P (34) warga Jl. Mesjid Desa Paya Geli Kecamatan. Sunggal DS, atas pencurian sepeda motor merk Honda Scoopy BK 2055 ABF, yang dialaminya ke Polsek Sunggal pada tanggal 18 Nopember 2020 saat sepeda motor diparkirkan di depan rumah korban.


Cara Cepat Hamil



Setelah menerima laporan pengaduan korban, selanjutnya Tekab Polsek Sunggal melakukan olah TKP dan penyelidikan guna mengumpulkan saksi dan barang bukti.

BACA JUGA :  Luar Biasa! Kantor Gubernur Sulawesi Barat Hingga RS Rusak Parah, Akibat Gempa

Dari hasil penyelidikan, diduga kuat bahwa pelaku yang mengambil sepeda motor korban adalah tersangka AS alias Ari Pelong sehingga segera dilakukan pengejaran, namun tersangka AS cukup licin menghindari kejaran petugas.


Hosting Unlimited Indonesia        


Namun, tambah Kanit lagi, pada hari Rabu (13/01/2021), petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di rumahnya sehingga langsung dikejar. Setelah dipastikan orang yang dicari sedang berada di rumahnya, petugas langsung menyergap sehingga tersangka tidak berkutik lagi dan mengakui perbuatannya telah mengambil sepeda motor korban. Selain itu, tersangka juga menerangkan telah mengambil sepeda motor yang lain di Pondok Miri Desa Sei Semayang Kecamatan. Sunggal DS, yang mana kedua sepeda motor telah dijual kepada S dan G yang masih kita kejar” imbuhnya lagi.


“Dari tersangka berhasil kita amankan barang bukti berupa 1 helai baju kaos warna hitam dan 1 buah kunci letter T sebagai alat yg dipergunakan untuk mengambil sepeda motor, terhadap tersangka AS alias Ari Pelong kita persangkakan melanggar pasal 363 (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara” pungkas Kanit mengakhiri. (Dedi)



loading...
 
Komentar

Berita Terkini