Ket Foto : Petugas Polsek Medan Kota Memperlihatkan Tersangka Dan Barang Bukti Sabu - Sabu |
MEDIAPENDAMPING.COM - Unit Reskrim Polsek Medan Kota memancing sekaligus meringkus pengedar sabu-sabu berinisial Ak (30), warga Jalan Sakti Lubis Gang Rel, kemarin.
” Dari tersangka kita sita dua paket sabu-sabu yang hendak dijual seharga Rp 40 ribu. Untuk menangkap tersangka, petugas menyaru sebagai pembeli,” kata Kapolsek Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin, Rabu (23/12/20).
Tersangka tergolong licin dalam menjalankan bisnis haramnya. Untuk dapat meringkusnya, petugas harus menyaru sebagai pembeli agar tersangka bersedia melakukan transaksi.
Menurutnya, tersangka sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuang sabu tersebut dari tangan kirinya. Namun, kesigapan petugas menggagalkan upaya tersebut.
Ketika itu, petugas sempat berupaya mengembangkan kasusnya dengan memburu pemasok atau bandar sabu tersebut. Namun belum berhasil karena sudah keburu kabur dan masih dalam pengejaran.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti 2 paket sabu serta uang Rp 40 ribu diamankan ke Mako. Lalu digiring ke laboratorium Bunda Thamrin untuk tes urine. Tersangka disangka melanggar UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun. (Donald)