|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Catat! BLT BPJS Ketenagakerjaan Rencana Perpanjang Hingga 2021? Beberapa Kriteria Penerimanya


MEDIAPENDAMPING.COM - Kementerian Ketenagakerjaan berencana akan melanjutkan penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan.


Namun, ada beberapa kriteria penerima yang harus diperhatikan agar mendapatkan bantuan tersebut.


Menaker Ida Fauziyah menyatakan, terkait penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2021 saat ini sedang didiskusikan.


Dengan adanya kabar tersebut, Ida memberikan sinyal positif bahwa program BLT BPJS Ketenagakerjaan akan kembali diadakan pada tahun 2021.

Hosting Unlimited Indonesia "Saat ini masih dalam tahap diskusi pembahasan di tingkat Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Kemnaker tentu siap mendukung program yang sangat baik ini kembali muncul tahun depan. Kita persiapkan desain kebijakannya bersama-sama,” kata Menaker Ida.


Program BLT BPJS Ketenagakerjaan ini diperuntukan bagi para karyawan yang mempunyai gaji dibawah Rp 5.000.000 dan terdampak pandemi Covid-19.


Namun untuk mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar terdaftar sebagai menerima program tersebut.

Hosting Unlimited IndonesiaBerikut kriteria penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 berdasarkan Permenaker No 14 Tahun 2020, diantaranya:


1. WNI yang dibuktikan dengan NIK


2. Pekerja/Buruh penerima gaji/upah


3. Terdaftar sebagai peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan


4. Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020


5. Peserta aktif program Jamsos Ketenagakerjaan

yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan


6. Memiliki rekening bank yang aktif.

Jika merasa sudah sesuai dengan kriteria persyaratan dan pihak pemberi kerja sudah memberikan data kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan.


Bagi calon penerima harus mengecek secara berkala daftar penerima di link kemnaker.go.id.


Atau anda bisa mengeceknya apakah termasuk penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak anda bisa mengecek lewat link-link berikut ini.


1. Login melalui website: sso.bpjsketenagakerjaan.go.id


2. https://bsu.kemnaker.go.id


3. https://kemnaker.go.id


4. Login melalui BPJSTK Mobile


5. Melalui WhatsApp. Anda bisa mengeceknya lewat nomor 08119115910 atau 08551500910.


6. Melalui SMS. Anda bisa mengetik di layar HP Anda “DAFTAR(spasi)SALDO#Nomor peserta#NAMA#Tanggal lahir#Nomor peserta#Email (jika ada), kemudian kirim SMS ke 2757. Untuk tanggal lahir, gunakan format dd-mm-yy. (Dedi)

loading...
Sumber : Berbagai Sumber

 
Komentar

Berita Terkini