![]() |
Foto: istimewa |
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa Musrizal melanggar pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Namun hakim tidak setuju penerapan hukuman mati kepada terdakwa mengingat terdakwa hanya sebagai kurir yang berharap upah dari bandarnya.
Baca juga:
>> Berkat Tangan Dingin Brader Minor, Musisi Jalanan Naik Kelas
>> Pak Tugito Wakafkan Tanah untuk Rumah Qur'an KSJ
Atas putusan hakim tersebut, terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum( JPU) dari Kejati Sumut Erning Kosasih menuntut terdakwa Musrizal hukuman mati. Dalam pertimbangannya JPU tidak menemukan hal meringankan pada diri terdakwa.
Dikutip dari surat dakwaan JPU diuraikan, Rabu (2/11/2022) warga Dusun Tgk Dipanyang, Desa Padang Sakti, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe Provinsi Aceh tersebut dihubungi tetangganya bernama Masri menawarkan pekerjaan mengantarkan 200 kg ganja kering dari Aceh ke Riau.
Dalam perjalanan Masri memahami dari mana diambil dan kemana ganja kering akan diantar berikut upah Rp20 juta bila berhasil mengantarkan 20 kg ganja. Setiba di Blangkejeren, keduanya menginap di Hotel Mulia.
Keduanya, Jumat pagi (4/11/2022) sekira pukul 08.00 WIB pun berangkat menuju gubuk Kebun Kopi dan bertemu dengan Bos Toba (dalam lidik) untuk menjemput ganja namun belum bisa dikarenakan jalan longsor. Hal itu kemudian dilaporkan Masri kepada Bos Toba. Malamnya terdakwa dan rekannya menginap di Hotel Eka Blangkejeren.
Keesokan harinya Masri ditelepon Bos Toba untuk mengantarkan mobil Xenia tersebut kepada seseorang. Bos Toba kemudian menjumpai keduanya malam hari sekira pukul 20.30 WIB berangkat menuju perbatasan di pinggir Jalan Lintas Medan Aceh juga menggunakan mobil serupa.
Beberapa jam kemudian, terdakwa Musrizal alias Rizal spontan terkejut karena di jok tengah dan belakang mobil berisi 6 karung goni plastik putih. Namun keduanya tidak langsung ‘patah arang’. Misi mereka tetap membawa 20 kg menuju Riau. Sedangkan 180 kg lagi akan dikurangi ketika tiba di Kota Medan.
Saat melintas, mobil terdakwa pun dihentikan tim Ditresnarkoba Polda Sumut di Jalan Lintas Kutacane – Tiga Binanga, Desa Pasir Tengah, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Masri langsung keluar dari mobil dan melarikan diri ke arah hutan. Sedangkan terdakwa Rizal berhasil dibekuk beserta barang bukti tersebut. (Cut Nurmala)