|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Bawa 200 Kg Ganja dari Aceh - Riau Lolos Hukuman Mati

Bawa 200 Kg Ganja dari Aceh - Riau Lolos Hukuman Mati
Foto: istimewa 
MP.Com - Terdakwa warga Dusun Tgk Dipanyang, Desa Padang Sakti, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe Provinsi Aceh tersebut divonis seumur hidup bukan 20 Tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan diketuai Donald Panggabean.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa  Musrizal melanggar  pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Namun hakim tidak setuju penerapan hukuman mati kepada terdakwa mengingat terdakwa hanya sebagai kurir yang berharap upah dari bandarnya.

Baca juga:

>>   Berkat Tangan Dingin Brader Minor, Musisi Jalanan Naik Kelas

>>   Pak Tugito Wakafkan Tanah untuk Rumah Qur'an KSJ

Atas putusan hakim tersebut, terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum( JPU) dari Kejati Sumut Erning Kosasih menuntut terdakwa Musrizal hukuman mati. Dalam pertimbangannya JPU  tidak menemukan hal meringankan pada diri terdakwa.

Dikutip dari surat dakwaan JPU diuraikan, Rabu (2/11/2022) warga Dusun Tgk Dipanyang, Desa Padang Sakti, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe Provinsi Aceh tersebut dihubungi tetangganya bernama Masri menawarkan pekerjaan mengantarkan 200 kg ganja kering dari Aceh ke Riau.

Dalam perjalanan Masri memahami dari mana diambil dan kemana ganja kering akan diantar berikut upah Rp20 juta bila berhasil mengantarkan 20 kg ganja. Setiba di Blangkejeren, keduanya menginap di Hotel Mulia.

Keduanya, Jumat pagi (4/11/2022) sekira pukul 08.00 WIB pun berangkat menuju gubuk Kebun Kopi dan bertemu dengan Bos Toba (dalam lidik) untuk menjemput ganja namun belum bisa dikarenakan jalan longsor. Hal itu kemudian dilaporkan Masri kepada Bos Toba. Malamnya terdakwa dan rekannya menginap di Hotel Eka Blangkejeren.

Keesokan harinya Masri ditelepon Bos Toba untuk mengantarkan mobil Xenia tersebut kepada seseorang. Bos Toba kemudian menjumpai keduanya malam hari sekira pukul 20.30 WIB berangkat menuju perbatasan di pinggir Jalan Lintas Medan Aceh juga menggunakan mobil serupa.

Beberapa jam kemudian, terdakwa Musrizal alias Rizal spontan terkejut karena di jok tengah dan belakang mobil berisi 6 karung goni plastik putih. Namun keduanya tidak langsung ‘patah arang’. Misi mereka tetap membawa 20 kg menuju Riau. Sedangkan 180 kg lagi akan dikurangi ketika tiba di Kota Medan. 

Saat melintas, mobil terdakwa pun dihentikan tim Ditresnarkoba Polda Sumut di Jalan Lintas Kutacane – Tiga Binanga, Desa Pasir Tengah, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Masri langsung keluar dari mobil dan melarikan diri ke arah hutan. Sedangkan terdakwa Rizal berhasil dibekuk beserta barang bukti tersebut. (Cut Nurmala)

 
Komentar

Berita Terkini