|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

 

Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai Tangkap  Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur
Foto: Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur 
MP.Com | Sergai - Cabuli anak di bawah umur Sukhani (34) Tahun warga Kampung Jati, Desa Sei Bamban, Kec. Sei. Bamban, Kab. Serdang Bedagai di tangkap Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai.

Kejadian bermula saat korban pulang dari sekolah yang menaiki angkot Rajawali yang dikemudikan oleh tersangka selanjutnya korban dibawa keliling dan sampai menuju kampung pon untuk mengantarkan teman satu sekolah, setelah tidak ada penumpang lagi korban dibawa menuju TKP dan kemudian disitulah pelaku dengan bejatnya langsung mengunci pintu angkotnya selanjutnya membuka baju dan celana dalam milik korban kemudian korban disetubuhi, akibat dari kejadian tersebut hingga saat ini korban telah hamil 3 bulan.

Baca  juga:

>>   Berkat Tangan Dingin Brader Minor, Musisi Jalanan Naik Kelas

>>   Pak Tugito Wakafkan Tanah untuk Rumah Qur'an KSJ

Merasa tidak terima atas perilaku bejat pelaku pelapor atas nama Wiwik Windasari (33) Tahun warga Dusun V, Pangkalan Budiman, Desa Sei Rampah, Kec. Sei Rampah, Kab.Serdang Bedagai, membuat laporan ke Polres Serdang Bedagai dengan no laporan LP / B / 929 / XII / 2022/ SPKT / Polres Serga / Polda Sumut tanggal 08 Desember 2022.

Respon cepat Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai di bawah kepemimpinan Kasat Reskrim AKP Made Yoga Mahendra, SIK, di dampingi Kanit PPA, Iptu I Made Krishnanda, S.Trk beserta anggota turun kelokasi dan melakukan olah TKP.

Tidak butuh waktu lama Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai berhasil meringkus pelaku di salah satu rumah yang terletak di Desa Rampah Kiri Kec. Sei Rampah, Kab. Serdang Bedagai.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Dr Ali Machfud melalui Kasat Reskrim Polres Sergai saat di konfirmasi awak media membenarkan penangkapan tersangka.

"Saat ini tersangka telah diamankan ke Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai untuk dilakukan proses lebih lanjut," ucap Kasat Reskrim AKP Made Yoga Mahendra SIK, Minggu (20/02/2023) sekira pukul : 21.00 Wib. (Syamsir)


 
Komentar

Berita Terkini