|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Dua terdakwa Kurir Narkotika Sebanyak 15 Ribu Butir, Jalani Sidang Dengan Agenda Dakwaan dan Keterangan

Fot: istimewa 
MP.Com | Medan - Dua terdakwa kurir narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 15 ribu butir, jalani sidang dengan agenda dakwaan dan keterangan dua orang saksi polisi dari Polda Sumut diruang cakra 6 Pengadilan Negeri ( PN) Medan Selasa (14/2/2023) petang

Kedua terdakwa yakni Sabirin Alias Birin (31) warga Dusun Antara Kelurahan Timbang Langsa Kecamatan Langsa Baro Kota Langsa  Aceh, dan Rahmad Akbar alias  Rahmad (30) warga Dusun Ule Blang Desa Blang Batee Kecamatan. Peureulak Kabupaten Aceh Timur / Jalan Meunasah Tuha Lorong Kantor Geuchik Desa Paya Bujok Kecamatan Langsa Baru Kota Langsa Aceh.

Baca juga:

Berkat Tangan Dingin Brader Minor, Musisi Jalanan Naik Kelas

>>   Pak Tugito Wakafkan Tanah untuk Rumah Qur'an KSJ

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Delyanti, SH.dakwaannya menyatakan, kedua terdakwa Sabirin alias Birin dan Rahmad Akbar alias Rahmad (dituntut secara terpisah)

ditangkap personil Ditres Norkoba Polda Sumut  Rabu 30 Nopember 2022 sekira jam 12.30 Wib di Jalan Brigjen Katamso Kelurahan Aur Kecamatan. Medan Maimun Kota Medan

"Dari kedua terdakwa polisi menemukan barang bukti 15 butir pil ekstasi dengan rincian 11 bungkus plastik bening tembus pandang berisi 11.000  butir narkotika jenis Pil Ekstasy warna Biru dengan berat keseluruhannya 4.510 gram dan 4 bungkus plastik bening tembus pandang berisi 4.000 butir narkotika jenis Pil Ekstasy warna Kuning dengan berat keseluruhannya 1.640 gram,"jelas JPU

Dari dakwaan JPU dihadapan Majelis Hakim diketua Martua Sagala dan Penasegat Hukum kedua terdakwa juga menyebutkan awalnya Cina alias Jon menghubungi terdakwa Sabirin alias Birin melalui aplikasi whatsap menyampaikan ada pil esktasi mau diantar ke Medan,

Mau ngak kau mengantarnya ke Madan, lalu terdakwa Sabirin alias Birin jawab mau, selanjutnya Cina Alias Jon mengatakan nanti kau kukabari lagi dan terdakwa Sabirin alias Birin jawab  ya.

Kemudian, mendapatkan tawaran itu terdakwa Sabirin menjumpain terdakwa Rahmad alias Rahmad dengan mengatakanada pil ekstasy mau dibawa ke Medan, mau kau ngak ikut ngantar dan dijawab terdakwa Rahmad, mau, lalu terdakwa Sabirin  mengatakan kepada terdakwa Rahmad kau cari mobil rental besok pagi kita berangkat ke Medan

Singkat cerita setelah semuanya selesai terdakwa Sabirin menghubungi Cina alias Jon,  lalu Cina  Alias Jon mengatakan pil ekstasinya ada lima belas ribu butir kalian atarkan ke Medan dan setelah kalian sampai di Medan, baru saya kirim nomor hand phone yang menerimanya, uang jalan kalian dua juta

Kedua terdakwa berakat ke Madan dengan mengendarai mobil rental Toyota Calya warna Hitam BK-1334-HO yang disupiri oleh Rahmad Akbar alias Rahmad dengan membawa narkotika pil ekstasy tersebut yang diletakkannya di bagian tengah tepatnya dibawah jok tengah mobil sebelah kiri.

Selanjutnya setelah tiba di Kota Binjai terdakwa Sabirin als Birin bersama Rahmad Akbar als Rahmad masuk melalui pintu tol binjai dan keluar dari pintu tol helvetia hingga ke Parkiran Komplek Centrium Business Centre 

Pada saat terdakwa Sabirin bersama Rahmad Akbar  parkir sambil menunggu arahan Cina alias Jon, tiba tiba beberapa orang laki-laki yang mengaku petugas polisi menggrebek terdakwa Sabirin bersama  Rahmad Akbar Ketika dilakukan pengeledahan 

dari dalam mobil tersebut, polisi menemukan barang bukti 11 bungkus plastik bening tembus pandang berisi 11.000  butir narkotika jenis Pil Ekstasy warna Biru dan 4 bungkus plastik bening tembus pandang berisi 4.000 butir narkotika jenis Pil Ekstasy warna Kuning

Setalah dilakukan pemeriksaan ditempat kejadian perkara (TKP)  kedua tersakwa di bawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 114 Ayat (2) atau kedua diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 112Ayat (2) Uundang-Undang RI Nomor : 35 tahun 2009 Tentang Narkotika jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana," bilang JPU

Usai pembacaan dakwaan,kemudian Majelis Hakim Martua Sagala melanjutkan sidang untuk mender keterangan dua orang saksi personil polisi dari Ditres Narkoba Polda  Sumut masing-masing bermana Yuda dan Bagus, yang mengaku menangkap kedua terdakwa

Pantau di ruang sidang keterangan kedua saksi sama dengan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan.

Sementara kedua terdakwa yang ditanya Majelis Hakim membenarkan dakwaan JPU dan keterangan kedua saksi yang dihadirkan ke persidangan.

Berikutnya Majelis Hakim mendunda sidang hingga pekan dengan agenda keteranagan kedua terdakwa. "Sidang kita tunda hingga pekan depan dengan agenda keterangan kedua terdakwa,"bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya. (Cut Nurmala).

 
Komentar

Berita Terkini