|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Dua Periode Berkas Oknum Anggota DPRD Diduga Palsu 'Lolos,' JARING MAHALI Minta Polda Sumut Periksa KPU Kota Medan

 

MP.Com | Medan - Dianggap menciderai dunia pendidikan dan menjadi polemik ditengah - tengah masyarakat tentang dugaan Ijazah Palsu (IPAL) milik oknum anggota DPRD Kota Medan inisial M.A.R. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jaring Mahasiswa Lira Indonesia Kota Medan (Jaring Mahali) meminta Polda Sumatera Utara (Poldasu) untuk memeriksa petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan terkait lolosnya berkas pencalonan oknum anggota legislatif Kota Medan itu.


Jaring Mahali Kota Medan Rofiki menegaskan bahwa hal ini juga akan disampaikan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Menurutnya lolosnya berkas M.A.R ini sudah menjadi pertanyaan besar. Pasalnya pernyataan yang diberikan oleh Dinas Pendidikan Sumut ini sudah menjawab tegas bahwa tidak ada mengeluarkan dan menandatangani Ijazah seperti yang disorot media massa baru - baru ini.


"Kita minta Polda Sumut periksa anggota KPU terkait bidang yang menangani seleksi, kenapa bisa lolos? dua periode bisa lolos, kita minta untuk dipanggil dan diperiksa. Mungkin setelah ini, kita juga laporkan ke DKPP terkait kinerja pihak KPU Medan"


Terkait isu yang telah berkembang itu, Ketua KPU Kota Medan Agus Damanik masih belum mau terbuka kepada publik. Padahal rumor Ijazah palsu ini sudah menyita perhatian masyarakat luas.


Ketua KPU Kota Medan ketika dimintai wartawan tanggapan di Kantornya di Jalan Kejaksaan pada hari Kamis (26/01) lalu, akan tetapi ketua KPU Agus Damanik enggan untuk diwawancarai. Dihubungi via telepon celular, Agus menolak telepon wartawan meski telah disampaikan bahwa kru wartawan telah menunggu di lobi kantornya.


Dihubungi kembali pada tanggal (31/01) melalui via celular akan tetapi Agus masih memilih diam seribu bahasa.


Sementara itu, wawancara ekslusif wartawan dengan salah satu staf umum yang belum diketahui namanya itu menerangkan, bahwa pada Tahun 2014 - 2019 dan Tahun 2019 - 2024, penyerahan berkas calon peserta caleg masih melalui partai (secara manual). Untuk tahun 2024 mendatang pendaftaran maka sudah langsung ke KPU Pusat.


" Semua data peserta masih ada disini di box, sudah di input ke Komputer datanya, semua calon itu berkasnya ada semua itu disini," kata dia.


Dilain sisi, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara telah menegaskan bahwa tidak benar Ijazah oknum Anggota DPRD Kota Medan M.A.R Dinas Pendidikan yang mengeluarkan. 


Dinas Pendidikan Sumut melalui Drs Saut Aritonang yang selaku disebut orang yang bertanda tangan dalam surat tersebut membantah dan mengatakan tidak mengetahui surat tersebut.


"Kewenangan SMA sederajat di Provinsi resminya mulai tahun 2017, memang aturannya di 2014, tapi actionnya sahnya itu tahun 2017" ucap Saut menjawab Wartawan.


Menurutnya, Ia telah mendengar terkait tanda tangan dalam ijazah yang beredar ditengah masyarakat itu dan sudah beberapa kali mendapat pertanyaan yang serupa.


" Saya sudah baca, disitu tahun 2010. Tahun 2010 itu saya dibagian Kepala Seksi Pendidikan dan Sekolah, pada saat itu saya mengurusi PNS. Saya juga heran mengapa kok bisa ditiru tanda tangan saya" sangkalnya.


" Saya betul pernah menjabat dibidang itu tahun 2017. Jadi tahun 2010 saya disebut menjabat disitu itu tidak benar dan saya tidak tau, apakah itu rekayasa karena saya menjabat disitu tahun 2017. Mintaknya kalau nyontek jangan salahlah, ini udah nyontek salah pulaklah lagi."


Saut Aritonang juga menegaskan bahwa pada tahun 2010 sekolah SMA kewenangannya masih berada di Kabupaten/Kota dan belum di Provinsi. (Tim/dnl)

 
Komentar

Berita Terkini