|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

KOMPI Menilai Lurah Muhfarlina Lakukan Abuse Of Power

 

MP.Com | Medan -  Menjawab konfirmasi sejumlah wartawan pada Sabtu (14/1)-terkait sikap Lurah Pulo Brayan Darat-1 di Kecamatan Medan Timur. Secara tegas Zulfikar Dipo mengungkapkan, sesungguhnya Muhfarlina,SSTP,MAP telah melakukan Abuse Of Power (penyalahgunaan wewenang secara pribadi-Red).


“Saya telah mempelajari kalimat Muhfarlina saat dikonfirmasi reporter chanel Youtube. Berdasarkan rekaman percakapan durasi 18 menit itu, saya berkesimpulan beliau melakukan Abuse Of Power,” kata penulis buku bertajuk wajah Polri dengan paradigma baru di tahun 2010.  


Seperti diketahui, ZulDipo diminta oleh advokat Wanrinson Sinaga,SH,M.Hum untuk menulis naskah buku, kerjasama Kabid Humas Polda Sumut dengan Pemuda Mitra Kamtibmas. Penerbitan buku itu dimaksudkan sosialisasi hukum kepada masyarakat dalam rangka HUT Polri ke-64 tahun. 


Baca Juga :

•  Kejati Sumut Peroleh Penghargaan Juara II Nasional Hasil Penilaian CMS Bidang Pidum

•  Jaksa Daring dengan Kajari Langkat Mei Abeto Harahap, Proses RJ Itu Dilakukan Berjenjang


ZulDipo juga menambahkan, perlakuan Lurah Muhfarlina itu dapat diduga telah melanggar Pasal-17 Undang-Undang No.30 Tahun 2014. Terkait seorang pejabat pemerintahan yang bertindak sewenang-wenang, atau mencampur-adukkan sikap pribadinya selaku pejabat publik.


Menurutnya, bila ditinjau dari perspektif sosiologi hukum, sikap dan tindakan Lurah Muhfarlina tidak bersedia membubuhkan tandatangannya dalam blanko pendaftaran legalitas tanah berasal dari kantor ATR/BPN Kota Medan, adalah kekeliruan dalam tugasnya selaku pejabat publik. 


Lebih lanjut Dipo mengatakan, bahwa hukum dan masyarakat adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Aturan hukum diberlakukan untuk mewujudkan keteraturan dalam mencapai keadilan dan kepastian hukum ; bagi seluruh warga masyarakat secara sama dan setara.


Terkadang, seorang Lurah menganggap kewenangan yang diberikan kepadanya sebagai pejabat administrasi, bisa dijalaninya mengikuti selera pribadi. 


“Padahal, jabatan Lurah itu adalah amanat jabatan publik yang berlaku sama dan setara bagi siapa pun figur ASN yang diberi amanah,” beber Dipo. 

 

Maksudnya, kata Dipo, jabatan Lurah yang semestinya sebagai sarana untuk melaksanakan tugas (Tupoksi-nya) sebagai pejabat administrasi pemerintahan. Tapi yang bersangkutan beranggapan kewenangan itu seolah adalah kekuasaan pribadi.


Sehingga pejabat seperti Lurah Pulo Brayan Darat-1 di Kecamatan Medan Timur, dapat disebut arogan dengan ucapannya yang menyatakan, Jangan samakan saya sebagai Lurah saat ini, dengan Lurah-Lurah terdahulu yang menjadi Lurah di Kelurahan PBD-1, ungkap Dipo mengutip kalimat Muhfarlina.


“Maksud saya, apa yang diutarakan Bu Lurah Muhfarlina kepada wartawan Chanel Youtube dan Sdr.Iwan Aswan, terlihat sekali Muhfarlina menggunakan kewenangannya secara bebas, berdasarkan persepsi pribadi-nya semata,” kata ZulDipo.


Mantan pengurus KNPI Kota Medan ini mengatakan, bahwa Lurah Muhfarlina dapat diduga telah menyalahi kewenangan jabatannya sebagai Lurah Pulo Brayan Darat-1. Hal itu tergolong perbuatan melawan hukum. 


Karena, kata ZulDipo, siapa pun figurnya, ketika seseorang diberi amanah sebagai Lurah, maka yang bersangkutan harus menjalankan perannya sebagai pejabat administrasi pemerintah secara sama dan setara-mengikuti Tupoksi jabatan Lurah.


Dipo membeberkan, bahwa Lurah Muhfarlina menyatakan secara tegas dan berulang, “Jangan samakan saya dengan senior saya, para Lurah terdahulu,” kata Muhfarlina kepada Iwan Aswan dan Ali Nurdin di kantor Kelurahan Pulo Brayan Darat-1. 


Kalian paham Maksud kalimat Muhfarlina itu, tanya Dipo kepada wartawan. Bahwa fakta di lapangan, sejumlah Lurah terdahulu-senior Muhfarlina, telah mengabulkan permohonan warga masyarakat mengurus legalitas pendaftaran tanah sejak 1990 hingga tahun 2020 silam. 


“Coba wartawan tinjau lokasi tanah yang dikuasai An.Sudiono selaku ahli waris dari kakeknya An. Paimun-pemilik tanah di Lingkungan-X berdampingan dengan area lapangan Gajah Mada di Jalan Krakatau. Di area Jalan Bilal itu sudah berdiri belasan bangunan rumah warga,” kata Dipo.


Belasan rumah-rumah warga masyarakat yang berada di seputaran area lapangan Gajah Mada di JL Krakatau ke Jalan Bilal sekitarnya, beberapa diantaranya sudah bersertifikat. Dasar pengurusannya dengan Alas Hak Tanah yang sama dikeluarkan Asisten Wedana tahun 1956. 


Berdasarkan Fakta-fakta riel itu, Zul Dipo menuding sikap Muhfarlina itu dapat diduga telah melanggar Pasal-17 Undang-Undang No.30 Tahun 2014. Tentang seorang pejabat pemerintah yang bertindak sewenang-wenang atau mencampur-adukkan sikap pribadinya selaku pejabat publik.


Terpisah, Iwan Aswan selaku kuasa An.Sudiono saat ditanyai wartawan, Minggu (15/1) di lokasi tanah warisan An.Paimun itu, menyebutkan. Lihat sendiri, bahwa Pemko Medan telah membuat tapal batas resmi dari BPKAD, juga telah dibangun tembok panjang sebagai pembatas dengan tanah warga.


“Jujur aja, saya lelah menghadapi sikap Bu Lurah Muhfarlina. Makanya saya minta Pak Dipo selaku Pembina Yayasan KOMPI (Komunitas Masyarakat Peduli Indonesia) agar bisa membantu solusi atas persoalan ini,” ungkap Iwan Aswan. 


Selanjutnya Aswan bercerita, bahwa dirinya pun telah melalui mediasi (musyawarah-Red) bersama sejumlah pejabat eselon 3 Pemerintah Kota Medan. Diantaranya hadir Kadispora, Asisten Umum Walikota Medan, Pimpinan BPKAD, Camat Medan Timur dan Sekretaris Kelurahan An.Haji Muksin, pada bulan Juni 2022.


Koordinasi dan komunikasi dengan Camat Medan Timur An. Noor Alfi Pane pun sudah berulang, tapi hasilnya nihil. Dari situasi yang seolah sengaja dibuat ribet itu, Aswan berkesimpulan, bahwa sikap arogan dari Lurah Muhfarlina itu muncul karena ‘ada pesanan khusus’ semacam memberi doktrin. 


“Indikasi itu saya lihat, dari sikap dan bahasa disampaikan Lurah Muhfarlina, persis sama dan seirama dengan kalimat Noor Alfi Pane selaku Camat Medan Timur. Apakah nanti harus menempuh jalur hukum pidana atau perdata, mungkin KOMPI bisa membantu,” sebut Aswan.(Donald)

 
Komentar

Berita Terkini