|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, Kapolres Madina Bilang Begini

 

Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, Kapolres Madina Bilang Begini
Foto: istimewa 
MP.Com | Madina – Kapolres Mandailing Natal AKBP H.M Reza Chairul didampingi Kabag Ops Kompol M. Rusli, Kabag Ren Kompol A.R Siregar dan Kasat Narkoba AKP Irwan serta Kasubbag Dal Ops Ipda Hamdan menggelar Press Release ungkap kasus penyalahgunaan narkotika di halaman mako Polres Mandailing Natal. Selasa, (03/01/2023).

Pada kesempatan tersebut, Kapolres Mandailing Natal menjelaskan bahwa kasus ini berawal adanya informasi dari masyarakat yang memberitahukan bahwa ada 2 orang laki-laki berboncengan mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter MX dengan membawa bungkusan goni plastik dibalut kain sarung dan kaos melintasi Desa Sipapaga menuju arah Panyabungan. 

Baca juga:

>>   Tanpa Canggung, Kapolda Sumut Bawa Becak Bermotor Ajak Masyarakat Tertib Lalu Lintas

>>   SWI Kembali Distribusikan Bantuan Logistik Korban Gempa Cianjur

menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, Sat Narkoba Polres Mandailing Natal yang dipimpin AKP Irwan langsung melakukan pengintaian di depan Kantor Inspektorat Kel. Dalan Lidang pada tanggal 31 Desember 2022 sekira pukul 01.30 Wib Dini hari.

Dari pengintaian tersebut personil Satnarkoba Polres Mandailing Natal berhasil mengamankan 2 Orang lelaki tersebut berinisial RG Alias Calo (18) Tahun warga Jambur Padang Matinggi dan AK Alias Ucok Godang (21) Tahun warga Desa Jambur Padang Matinggi dengan barang bukti 21 ball narkotika golongan I jenis ganja yang dibalut dengan lakban warna kuning dalam karung goni dan satu unit betor nomor polisi dengan nopol BB 2026 RM.

Dari hasil wawancara Kapolres Mandailing Natal AKBP H. M. Reza Chairul mengatakan kedua tersangka yaitu RG Alias Calo dan AK Alias Ucok Godang bahwa barang haram tersebut dia dapatkan dari WI (dalam lidik) Warga Desa Simangambat Kecamatan Tambangan melalui Oji yang akan dikirim ke Jakarta melalui jasa transportasi dengan upah sebesar Rp. 1.000.000/Kg.

“Dengan pengungkapan tindak pidana ini, RG dan AK akan dikenakan pasal 115 ayat (2) Subs 114 ayat (2) subs pasal 111 ayat (22) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tantang narkotka dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun serta Denda 10. 000. 000. 000.00 (Sepuluh Milyar Rupiah) ditambah 1/3," ungkapnya. (Syamsir)



 
Komentar

Berita Terkini