Foto: istimewa |
Hal ini terbukti dengan kebahagiaan warga binaan yang mendapatkan remisi khusus Natal sebanyak 155 orang dengan rincian 39 orang menerima remisi 15 hari, 113 orang menerima remisi 1 bulan dan 3 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari. 4 diantara 155 orang tersebut dinyatakan langsung bebas seusai mendapatkan remisi.
Baca juga:
>> Grebek Lokasi Judi Dadu Para Penjudi Menceburkan Diri Ke Sungai Percut
>> Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2022, Kapolri Pastikan Seluruh Pihak Siap Amankan Nataru
Penyerahan SK remisi dilakukan secara simbolis di gedung serbaguna Rutan kelas 1 Medan kepada perwakilan warga binaan. Kepala Rutan yang bertindak sebagai inspektur upacara remisi menyampaikan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI. Selain kepala Rutan juga menyampaikan agar warga binaan yang mendapatkan remisi harus bersyukur karena telah mendapatkan pengurangan masa pidana oleh pemerintah.
"Jadi bapak-bapak semua harus bersyukur, diberi pengurangan masa pidana oleh pemerintah, wujudkan rasa syukur itu dengan berkelalukan baik, tidak melakukan pelanggaran dan bagi yang sudah bebas tentunya dengan tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum dan menjadi duta berita positif bagi masyarakat," ujar ka Rutan
Pemberian remisi yang sudah menjadi hak setiap warga binaan diharapkan dapat memotivasi warga binaan untuk terus berbuat baik selama menjalani masa pidana. Serta menjadi insan yang lebih baik setelah kembali ke masyarakat. (Syamsir)