Ket Foto : Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi Mengatakan Kemendagri siap mengeluarkan aturan secara dinamis sesuai kebutuhan penanganan PMK |
“Prinsipnya kami siap melakukan revisi terhadap kebijakan penangan PMK secara dinamis sesuai kebutuhan, mengacu kepada perkembangan Kepmentan, SE Satgas Penanganan PMK ataupun aturan lain sebagai dasar hukumnya” tegas Teguh pada saat memimpin rapat secara daring pada Selasa (16/8).
Baca Juga :
>> Lepas Peserta Gowes Go Sehat Bank Sumut,Edy Rahmayadi Ingatkan Masyarakat Tetap Jaga Kesehatan
>> Dirjen Dukcapil Zudan: KIA Anak di Luar Nikah Syaratnya Mudah, Cukup Bawa KK dan KTP Ortu
Selain itu, Teguh menyampaikan akan melakukan Rapat Koordinasi Pusat-Daerah agar dapat dilakukan penyeragaman langkah dalam menangani PMK.
“Setelah Revisi Inmendagri 37 ini nanti terbit, perlu diadakan rakor khusus untuk membahas regulasi-regulasi yang sudah ada untuk menyamakan persepsi dari tingkat pusat hingga ke daerah, agar semua bisa satu perspektif dalam memahami regulasi tersebut dan melakukan langkah yang tepat dan selaras dalam penanganan PMK.” tegas Teguh. (Ahmad)