![]() |
Foto: di persidangan |
Pembacaan putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Abdul Kadir juga membebankan terdakwa membayar denda Rp1 Milliar atau tidak mampu membayar diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan.
Pertimbangan majelis hakim, bahwa terdakwa memiliki lima orang anak. Dan selain itu terdakwa sebagai pengantar atau kurir serta menerima uang Rp900 ribu-an untuk ongkos rental mobil untuk membawa sabu dari Tanjung Balai ke Medan.
Baca juga:
>> Pimpin RUPS LB, Musa Rajekshah Ajak Seluruh Kebupaten/Kota Ikut Aktif Besarkan Bank Sumut
Sambung Abdul Kadir bahwa uang yang diterima dari Asro tersebut untuk merental mobil guna membawa 25 kg sabu merek GUANYINWANG asal Cina. Sedangkan barang bukti yang dibawa oleh terdakwa milik Baba atas perintah Asro dan Mr X, dimana ketiganya berstatus lidik/DPO.
Selain itu ia belum mendapatkan upah dari jasa pengantar, dimana tertangkap saat perjalan tepatnya dikawasan SPBU Arteri Jalan Arteri Kelurahan Sirantau Datuk Bandar Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.
Masih dalam putusan, Ketua Majelis Hakim Abdul Kadir memutuskan 1 (satu) unit Mobil Merk Toyota Avanza warna Silver dengan No.Pol BK- 1384-CH dengan nomor Rangka MHMFM1BA3J7KO34812 dan Nomor Mesin DC07654 berikut dengan STNK dirampas untuk negara.
Atas putusan majelis hakim terdakwa melalui penasehat hukum Juwita menyatakan pikir-pikir, hal yang sama juga disampaikan penuntut umum Kejatisu Fransiska Panggabean SH. (Cut Nurmala)