Foto: Barang Bukti Ganja |
Menurut informasi yang diterima wartan di tangkapnya para pelaku atas informasi masyarakat yang resah.
Baca juga:
>> Polres Sergai Salurkan Bansos dari Kapolri dan Polda Sumut
>> Kapolres Nias Terima Audiensi PC GP Ansor Nias
Adapun kornologisnya penangkapan, berawal saat Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Irvan Rinaldi Pane, menerima informasi dari masyarakat serta bahwa di TKP Jalan Sisingamangaraja Gang Keluarga, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara, adanya seorang pria yang dicurigai akan melakukan transaksi narkoba, kemudian AKP Irvan Pane, memerintahkan kepada anggotanya untuk segera melakukan penyelidikan.
Saat itu juga Tim Sat Narkoba Polres Binjai langsung melakukan pengamatan dan penyelidikan di TKP. Tidak butuh waktu lama petugas yang meliha seorang pria dengan grak grik mencurigakan langsung menggeledah dan mengamankan keduanya.
Di hadapan Polisi terduga mengakui memperoleh narkotika jenis pil ektasy dari terduga FDS (21) Tahun.
Tidak sampai di situ Malam itu juga Tim langsung melakukan pengejaran serta berhasil mengamankan terduga FDS di pasar II, Namuterasi, Desa Purwobinangun serta menyita 1 buah goni yang didalamnya berisikan 6 bungkus daun ganja kering dan menurut keterangan FDS ganja tersebut di peroleh dari terduga Munthe. Namun setelah dilakukan pengejaran kerumahnya tidak di temukan (DPO).
Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting melalui saat di konfirmasi membenarkan.
"Ya benar kuta telah mengamankan 2 terduga bandar ganja dan sedang proses," ucap Kapolres Binjai.
Peredaran narkotika saat ini sudah sangat meresahkan masyarakat dimana para bandar untuk melancarkan bisnisnya demi meraup keuntungan, sering dijadikan target sasarannya para generasi muda sebagai generasi penerus bangsa,
Untuk menindak lanjuti dan memutus jaringan peredaran narkoba tersebut Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting, memerintahkan Kasat Narkoba Pres Binjai AKP Irvan Rinaldi Pane, untuk menindak tegas terhadap para bandar maupun pengguna narkotika mengingat sudah sangat meresahkan masyarakat.
"Terhadap ketiga orang pelaku dikenakan melanggar Pasal 114 ayat 2 sub 111 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman manimal 5 tahun atau maksimal seumur hidup," tutup Kapolres Binjai. (Syamsir)