|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan Berhasil Diamankan Tim Tekab Polsek Namorambe

Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan Berhasil Diamankan Tim Tekab Polsek Namorambe
Ket Foto : Tersangka Pencurian dengan Pemberatan yang berinisial  AB (32)
MP.Com | Polsek Namorambe - Tim Tekab Polsek Namorambe Polresta Deli Serdang Berhasil bekuk tersangka Pencurian dengan pemberatan yang berinisial  AB (32) Lk, Warga Dusun 2 kayu embun Desa Deli Tua Kec. Namorambe Kab. Deli Serdang


Adapun kronologis kejadian berawal pada hari jumat (09/09/22) sekitar pukul 14.00 wib, Pelaku melakukan tindak pencurian 2 buah daun pintu besi di Dusun II kayu Embun Desa Deli Tua Kec. Namorambe.


Lalu tepat di simpang empat ex kowilhan, korban inisial JB  melihat pelaku berada diatas becak barang beserta  2 daun pintu miliknya, sontak korban berkata "ini barangku" sehingga pelaku bergegas hendak ingin melarikan diri sementara Pelaku lainnya kemudian mengacungkan pisau dan mengancam korban, pelaku lainnya kemudian menurunkan 2 buah daun pintu besi milik korban. Selanjutnya para pelaku melarikan diri  dengan becak barang nya. Korban pun berusaha mengejar dan menghindari besi-besi yang di lemparkan oleh pelaku. Hingga akhirnya korban bertemu dengan saksi lainnya dan  berkata hendak membuat laporan ke polsek Namorambe.


Usai menerima laporan kejadian tersebut, Tim tekab Polsek Namorambe melakukan penyelidikan dan usai mendapat informasi yang akurat, akhirnya pada hari Kamis, (22/09/22) tersangka AB berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Namorambe untuk dilakukan pemeriksaan, sementara untuk pelaku lainnya masih dalam pencarian.


Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK MH melalui Kapolsek Namorambe AKP Antonius Ginting membenarkan kejadian tersebut, " Benar pelaku sudah diamankan dan dalam proses hukum, kepada pelaku kita terapkan  Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dari KUHPidana dengan  ancaman hukuman penjara selama - lamanya 7 tahun penjara," pungkasnya.(Dnl / Humas Polresta DS)

 
Komentar

Berita Terkini