|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Sat Reskrim Polres Binjai Lacak dan Ungkap Kasus Judi di 3 Kecamatan

Sat Reskri Lacak dan Ungkap Kasus Judi di 3 Kecamatan
Foto: istimewa
MP.Com | Kota Binjai - Guna menindak lanjuti keresahan Masyarakat dan menjalankan intruksi Kapolda Sumut agar membasmi segala bentuk perjudian di wilah hukumnya. Sat Reskrim Polres Binjai lacak dan ungkap kasus judi di 3 Kecamatan, Senin (15/08/22)


Pengunkapan ini di pimpin Kasat Reskrim Polres Binjai Akp M. Rian Permana dan Kanit Pidum Polres Binjai Iptu Hotdiatur Purba, yang turun kelokasi dan melakukan olah TKP. 


Baca juga:

>>   Dirjen Dukcapil Zudan: KIA Anak di Luar Nikah Syaratnya Mudah, Cukup Bawa KK dan KTP Ortu

>>   Antisipasi Bencana Alam Karhutla 2022, Polresta Deli Serdang Laksanakan Apel Kesiapan


Dari hasil penyelidikan Polisi di Jalan Wajar, Kel. Suka Maju Kec. Binjai Barat petugas menemukan lokasi perjudian jenis Jackpot dan dingdong. Atas temuan ini Kanit Pidum beserta anggota Opsnal langsung mengamankan seorang pria inisial IF (17) Tahun warga Jalan Kelapa, Kel. Suka Maju Kec. Binjai Barat (penjaga jeckpot) dan ZN (50) Tahun warga Jalan Wajar Kel. Suka Maju Kec. Binjai Barat (pemain) beserta barang bukti 6 buah mesin game Jackpot, uang tunai sebesar Rp.35.000, 1 unit handphone merk stawbery bewarna hitam dan beberapa kaleng koin pasangan jackpot.


Saat di konfirmasi awak media Kasat Reskrim Polres Binjai Akp M. Rian Permana membenarkannya.


"Kita telah mengamankan seorang pria inisial IF dan ZN (pemain) beserta 6 buah mesin game Jackpot, uang tunai sebesar Rp.35.000, 1 unit handphone merk stawbery bewarna hitam dan beberapa kaleng koin pasangan jackpot," tuturnya.

 

Untuk mempertanggungkan jawabkan perbuatannya kedua pria yang terjaring razia beserta barang bukti di giring ke Mako Polres Binjai. (Sysmsir)



 
Komentar

Berita Terkini