|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Pencuri Besi Rel Kereta Api Berhasil Ditangkap Unit Reskrim Polsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang

 

Pencuri Besi Rel Kereta Api Berhasil Ditangkap Unit Reskrim Polsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang
Ket Foto : Pelaku yakni Berinisial “MIAM” (32)
MP.Com | Batang Kuis - Bermula dari adanya informasi pada Kamis 18 Agustus 2022 pukul 10.00 wib, bahwa adanya pencurian komponen besi rel kereta api yang mana di temukan barang bukti di salah satu rumah kosong di blok F No. 5 Perumahan Kuis Indah Permai Dusun IV Desa Paya Gambar Kec. Batang Kuis Kab. Deli Serdang.


Menindak lanjuti Informasi masyarakat tersebut, personil Unit Reskrim Polsek Batang Kuis melakukan cek TKP dan mengamankan barang bukti ke Polsek Batang Kuis. Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Batang Kuis yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Rahmad Ramadona Hutagaol melakukan penyelidikan dan berhasil mendapati identitas pelaku.


Mengetahui identitas pelaku yakni berinisial “MIAM” (32) warga Perumahan Kuis Indah Permai Dusun IV Desa Paya Gambar Kec. Batang Kuis Kab. Deli Serdang, Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku. 


Baca Juga :

>>  Tiga Kecamatan Terdampak Banjir, Polresta Deli Serdang Langsung Berikan Bantuan dan Evakuasi Warga

>>  Rayakan HUT RI ke 77, Polresta Deli Serdang Gelar Berbagai Macam Perlombaan


“Tersangka yang berinisial “MIAM” (32) merupakan warga Perumahan Kuis Indah Permai Dusun IV Desa Paya Gambar Kec. Batang Kuis Kab. Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara”. Terang Kanit Reskrim Iptu Rahmad Ramadona Hutagaol.


Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 karung berisikan ikatan besi rel kereta api kurang lebih seberat 30 kg, 1 gulungan kabel antenna, 1 karung berisi potongan alumunium dan 1 buah linggis.


Saat dikonfirmasi Kapolsek Batang kuis AKP Simon Pasaribu SH mengatakan "  Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya yang telah mengambil komponen ikatan besi rel kereta api di rel Desa Paya Gambar dan kepada Tersangka dipersangkakan pasal 363 Subs 362 KUHPidana" ungkapnya.(Donald/Humas Polresta DS)

 
Komentar

Berita Terkini