|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Kejati Sumut Tahan Direktur PT ACR Terkait Dugaan Korupsi Kredit Macet Rp39,5 Miliar

 

Kejati Sumut Tahan Direktur PT ACR Terkait Dugaan Korupsi Kredit Macet Rp39,5 Miliar
Foto: Kejati Sumut Tahan Direktur PT ACR Terkait Dugaan Korupsi Kredit Macet Rp39,5 Miliar
MP.Com | Medan -Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) tahan Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) M terkait dugaan korupsi kredit macet di salah satu bank BUMN, Kamis (21/07/22


Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Yos A Tarigan, menyampaikan Direktur PT ACR M ditetapkan tersangka dan ditahan dalam perkara kredit macet yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp39,5 miliar.


Lebih lanjut Yos menyampaikan, Tim Penyidik telah menemukan dua alat bukti terhadap inisial M yang punya keterkaitan dugaan korupsi, sehingga kemudian ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan. 


Ditambahkan Yos, kronologisnya bahwa pada tahun 2011 M melakukan pengikatan perjanjian jual beli tanah kepada CS seluas 13.680 m2 yang terletak di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.


Baca juga:

>>   Kejatisu Didesak Tahan Mujianto

>>   Apresiasi Warga Jalan Abadi Bangun Gedung Yayasan Wakaf Nurul Qalam Darul Yatim Marthodillah, Aulia Rachman: Ajarkan Anak Pondasi Agama


"Seiring waktu berjalan, PT KAYA dengan Direkturnya CS mengajukan kredit Modal Kerja Kredit Konstruksi Kredit Yasa Griya di bank plat merah tersebut dengan plafon Rp39,5 milyar guna pengembangan perumahan Takapuna Residence di Jalan Kapten Sumarsono dan menjadi kredit macet serta diduga terdapat Peristiwa Pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara," papar Yos.


Kemudian, kata mantan Kasi Pidsus Deli Serdang ini, diduga dalam proses pencairan kredit tersebut tidak sesuai dengan proses dan aturan yang berlaku dalam penyetujuan kredit di perbankan, akibatnya ditemukan peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp39,5 M.


Atas perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 2 Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU (Undang Undang) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHPidana jo Pasal 5 ke-1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


"Tersangka ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan 20 hari ke depan sejak Rabu (20/7/2022)," tandasnya. (Cut Nurmala)


 
Komentar

Berita Terkini