|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Kapolresta Deli Serdang Terima Audensi Perkumpulan Rohaniawan Agama Khonghucu Indonesia Kab.Deli serdang

Kapolresta Deli Serdang Terima Audensi Perkumpulan Rohaniawan Agama Khonghucu Indonesia Kab.Deli serdang
Ket Foto : Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji, SIK, MH terima audensi dari Perkumpulan Rohaniawan Agama Khonghucu Indonesia Kab. Deli serdang, Senin (25/07/2022) Pagi.
MP.Com | Deli Serdang - Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji, SIK, MH terima audensi dari Perkumpulan Rohaniawan Agama Khonghucu Indonesia Kab. Deli serdang, Senin (25/07/2022) Pagi.


Bertempat di Lobby Utama Polresta Deli Serdang, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji, SIK, MH yang didampingi oleh Kasat Intelkam Polresta Deli Serdang AKP Syahrial Efendi Siregar, SH, MAP menyambut hangat Ketua Klenteng Deli Serdang  Paijdan, Wakil Ketua Beng Chai, Bendahara Juli Waty dan anggota Hermanto.


Pada audensi tersebut Perkumpulan Rohaniawan Agama Khonghucu Indonesia Kabupaten Deli serdang menyampaikan tujuannya datang ke Polresta Deli Serdang merupakan kegiatan menjalin silaturahmi kepada Kapolresta Deli Serdang sekaligus memberitahukan rencana  agenda tentang  kegiatan Bakar Tongkang atau Sembahyang Leluhur yang akan dilaksanakan pada tanggal 21 – 22 Agustus 2022, dan Perkumpulan Rohaniawan Agama Khonghucu Indonesia Kabupaten Deli serdang juga meminta pihak kepolisian untuk memberikan Pengamanan pada kegiatan Bakar Tongkang atau sembahyang leluhur tersebut.


Menanggapi hal tersebut Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji, SIK, MH mengatakan "Pihak kepolisian tetap mendukung dan siap memberikan pelayanan Pengamanan terhadap kegiatan masyarakat yg prinsipnya positif sehingga dapat menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif" 


“Lakukan secara maksimal dengan mentaati aturan dan peraturan yg berlaku, Apabila kegiatan di laksanakan harus wajib mematuhi Protokol Kesehatan, dan secara administrasi tetap ajukan izin ke gugus tugas Covid 19 Kabupaten Deli Serdang” tegasnya.(Donald)

 
Komentar

Berita Terkini