MEDIAPENDAMPING.COM | Medan - Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB-PASU) menyatakan dukungannya terhadap akan dilaksanakannya aksi unjukrasa oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) pada tanggal 11 April 2022 di Istana Negara. PB-PASU menilai aspirasi sangat penting disampaikan, karena melihat carut marut kondisi banga saat ini. Hal itu disampaikan oleh Abdul Rahman Nasution, SH kepada Media, Sabtu (9/4) di Medan.
Abdul Rahman Nasution, SH atau akrab disapa Rahman Sekretaris Jenderal PB-PASU menyatakan bahwa PB-PASU mendukung upaya BEM SI untuk melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana negara dan di seluruh Indonesia pada tanggal 11 nanti.
Baca Juga : Meriahkan HBP-58, Rutan Kelas I Labuhan Deli Gelar Adu Ketangkasan Warga Binaan
"Hal-hal yang sifatnya aspiratif, harus disampaikan. Apalagi kondisi bangsa sekarang lagi carut marut. Kita lihat banyak masalah-masalah bangsa. Mulai dari masalah ekonomi, utang negara yang melambung tinggi, kenaikan pajak, kenaikan harga BBM dan kelangkaan minyak goreng, termasuk wacana Presiden 3 periode, ini kan masalah-masalah yang substansial. Jadi sangat wajar mahasiswa tutrun ke jalan, ujar Rahman.
Kita PB-PASU berkepentingan mengawal jalannya pemerintahan sesuai konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketum PB-PASU selalu mengingatkan kepada kami bahwa wacana perpanjangan masa Presiden atau Presiden 3 Periode jelas menabrak konstitusi kita.
Dalam UUD 1945 dinyatakan bahwa, Presiden dapat dipilih hanya dua kali periodesasi. Sebab itu jangan jangan coba-coba menabrak konstitisi, bisa fatal akibatnya. Saya tidak bisa bayangkan kalau wacana Presiden 3 periode tidak dihentikan, maka gelombang aksi protes akan terus menggelinding di seluruh Indonesia dari Aceh sampai Papua, tegas Rahman.
Masih menurut Rahman, aksi unjuk rasa yang akan digelar Mahasiswa itu sangat wajar dan sangat konstitusional. Tidak usah panik, harusnya pemerintah welkom saja dalam menerima gelombang aksi protes mahasiswa, karena di alam demokrasi, protes merupakan bagian atau pilar terpenting demokrasi, jadi tak perlu dihindari. Istilahnya, "tak mungkin ada asap kalau tak api". Ini kondisi bangsa lagi banyak masalah, jadi wajar mahasiswa menyampaikan aspirasi, yang penting tidak anarkhis.
Baca Juga : Kepsek Telan Dana Bos, Tiga Guru Beberkan Terdakwa Tidak Terbuka Soal Anggaran
Menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak asasi yang dijamin dalam UUDb1945 khususnuya Pasal 28 yang berbunyi: Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengna lisan dan tulisan dan sebagainya dibenarkan oleh undang-undang.
Harapan kita kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian jangan jadi alat kekuasaan tapi alat negara yang akan mengawal jalan aksi unjuk rasa. Mereka adik-adik mahasiswa adalah putra putri terbaik bangsa. Kedepan mereka juga akan menjadi tampuk pimpinan dan generasi penerus bangsa, jadi jagan pula dianggap musuh. Intinya kawal aja dengan baik, agar aksi berjalan tertib, himbau Rahman. (Budi Setiawan)