|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Ditres Narkoba Poldasu Musnahkan Ratusan Kilo Narkoba, Hasil Periode 4 Maret Hingga 16 April 2022

 

Ditres Narkoba Polda Sumut
Ket Foto : Ditres Narkoba Poldasu Laksanakan Pemusnahan Ratusan Kilogram Barang Bukti (barbut) Narkoba dari  Berbagai Hasil Pengungkapan, di Mapoldasu, Selasa (19/4/2022) Siang.
MEDIAPENDAMPING.COM | Medan - Ditres Narkoba Poldasu laksanakan pemusnahan ratusan kilogram barang bukti (barbut) narkoba dari  berbagai hasil pengungkapan, di Mapoldasu, Selasa (19/4/2022) siang.


Dalam Pemusnahan tersebut mesin yang digunakan adalah mesin incinerator, yang langsung dipimpin oleh Kapoldasu Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, serta turut dihadiri Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Pangdam I/BB Mayjen TNI Achmad Daniel Chardin dan sejumlah pejabat Forkopimda Sumut lainnya. 


Kapolda menjelaskan, ratusan kilogram barbut narkoba tersebut merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Poldasu dan Satreskrim Polrestabes Medan periode waktu tanggal 4 Maret hingga 16 April 2022.


Baca Juga :

>>  Sebanyak 10.376 Personel Gabungan dari Polda Sumut, Serta Kodam I/BB, Siap Amankan Lebaran di Sumut

>>  Polri Gelar Lomba Kreasi Setapak Perubahan dan Festival Musik Bhayangkara

"Pengungkapan tindak pidana narkoba ini merupakan sindikat jaringan Malaysia-Indonesia, khusus Provinsi Sumut yakni dari Aceh, Tanjungbalai dan Medan," ungkapnya kepada wartawan.


" Barbut narkoba tersebut terdiri dari sabu seberat 233.723,48 gram, ganja seberat 31,34 gram dan ekstasi sebanyak 6.384 butir dengan jumlah 21 kasus. Adapun jumlah tersangka sebanyak 33 orang terdiri dari 32 orang laki-laki dan satu perempuan," papar Panca lebih lanjut


Dia menerangkan, modus yang dipergunakan oleh sindikat narkoba itu terdiri dari berbagai macam, mulai dari menjemput narkotika di tengah laut untuk kemudian dibawa ke Tanjungbalai. Kemudian ada juga yang membawa dengan mobil yang dilengkapi dengan tim pemantau.


Oleh karena itu, Panca mengatakan, para tersangka akan dikenakan Pasal 114  Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar rupiah.


Dalam kesempatan ini, Panca menuturkan, melalui pengungkapan yang dilakukan maka secara estimasi untuk sabu seberat 233.723,48 gram dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 934.896 orang dengan asumsi satu gram untuk empat orang pengguna.


Kemudian untuk ganja seberat 31,34 gram dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 128 orang dengan asumsi satu gram untuk empat orang pengguna dan ekstasi sebanyak 6.384 butir dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 6.384 orang dengan asumsi satu butir untuk satu pengguna. (Donald)

 
Komentar

Berita Terkini