Foto: Bersama Petugas Gabungan Rutan Kelas I Labuhan Deli Kanwil Kemenkumham Sumut Lakukan Penggeledahan |
Kegiatan dimulai dari pukul 21.30 wib Razia dipimpin Kepala Pengaman Rutan (KPR) Jamerlan Saragih didampingi Kasi Yantah Benny Wijaya Tarigan bersama petugas gabungan menyisir sejumlah kamar hunian warga binaan dengan memeriksa sejumlah barang milik penghuni Rutan Labuhandeli.
Selama penggeledehan berlangsung, petugas Mengamankan barang-barang yang dilarang yaitu: Handphone 7 Unit, Charger 21 Buah, Sendok 7 buah, Mancis 13, Alat Cukur 06, Besi 3 Buah, Gunting kuku 2 Buah, Gunting 2 Buah, Martil 1 Buah, Sajam 8 Buah, Pemanas Air 1 buah .
Baca juga:
Kepala Rutan Labuhan Deli, Nimrot Sihotang, mengatakan razia yang dilakukan dalam rangka memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke-58 tahun. Sehingga, seluruh jajaran Rutan dan Lapas wajib melakukan razia ke seluruh blok hunian warga binaan.
" Selain itu, menindaklanjuti perintah dari Kementrian Hukum dan HAM guna mengantisipasi barang berbahaya. “Seluruh barang bukti yang kita amankan akan dimusnahkan. Harapannya, dengan razia ini kita bisa meningkatkan keamanan dan ketertiban di Rutan,” jelasnya didampingi Danramil 10/Medan Marelan, Kapten Inf AM Marpaung.
Beliau juga mengucapkan terima kasih kepada pihak Polsek Medan Labuhan dan TNI khususnya Koramil 10/Medan Marelan yang turut membantu melakukan razia tersebut.
" Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang membantu. Razia ini rutin terus kami lakukan untuk mencegah hal-hal yang tak diinginkan di kawasan Rutan Labuhandeli,'' Ucapnya.
(Syamsir)