|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Muslim Muis: MA - RI Diminta Nonaktif Dan Periksa Rekening Dua Majelis Hakim Tangani Perkara Oknum Polisi Vonis Bebas

 

Direktur LBH Pushpa Keritik Putusan Majelis Hakim PN Medan
Foto: Direktur LBH Pushpa
MEDIAPENDAMPING. COM | Medan - Terkait dengan putusan bebasnya Toto Hartono selaku Panit Sat Narkoba Polrestabes Medan dan 4 anggotanya yang divonis hanya 8 bulan 22 hari. Oleh dua majelis hakim Jarihat Simarmata dan Ulina Marbun, Kamis ( 17/03/22). 


Kini telah menjadi perhatian para Praktisi Hukum di Kota Medan, Khususnya Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pushpa Medan Muslim Muis langsung angkat bicara. 


" Diminta MA- RI segera menonaktifkan kedua majelis hakim itu. Selain itu MA- RI juga memeriksa rekening kedua majelis hakim. Apabila terbukti diduga ada unsur suap dalam penanganan perkara tersebut segera copot hakimnya," Pintanya. 


Kemudian Muslim juga menilai hal ini menjadi preseden buruk terhadap penegakan hukum di bumi Pertiwi yang kita cintai ini. Menurutnya setelah dirinya membaca berita yang dilansir oleh media cetak maupun online, bahwa adanya penguasaan narkotika oleh terdakwa dan juga ada pencurian uang milik diduga bandar sabu Yusuf alias Jus dirumahnya di Jalan Menteng Medan senilai Rp, 659 juta dengan jumlah keseluruhan uang miliknya Rp.1,5 Miliyar.

Baca juga:

>>   Majelis Hakim vonis Bebas Satu Polisi Terdakwa Pencurian Uang Barang Bukti Narkoba

>>   KAMMI Kembali Demo, Wakil Wali Kota Medan Harap Mahasiswa Tak Dipolitisir


Masih kata Muslim. Menyikapi putusan kedua majelis hakim tersebut, ada satu hakim anggota Dahlia Panjaitan melakukan Desenting Opinion yang menurutnya terdakwa Rikardo Siahaan terbukti melanggar Pasal 112 UU NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Perkap Kapolri. Dimana dalam pasal 112 disebutkan yang unsurnya barang siapa menguasai, menyimpan, membawa narkotika bukan tanaman tanpa izin dapat di pidana. 


" Meski terpidana Rikardo memiliki surat tugas selaku Under Cover, untuk pancing beli, namun terpidana tidak membuat laporan kepada atasannya dalam menguasai narkotika. Dan seharusnya terpidana harus menyimpan dikantor, bukan dibawa- bawa kemana- mana," Sambung Muis.


Lanjut muis, bagaimana dengan masyarakat biasa yang menguasai dan membawa, menyimpan narkotika....???? Jadi hukum kita ini harus benar- benar tegak dari bawa hingga keatas Vertical.


Dikatakan Muis, ada beberapa berita di media cetak dan online yang dibacanya bahkan disebutkan " hakim Jarihat Simarmata sepesialis membebaskan terdakwa". Dalam kurun waktu tahun 2022 sudah dua terdakwa bebas dibuatnya, salah satunya Kadis BMBK dengan kasus Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) dan oknum polisi Toto Hartono Pidana Umum ( Pidum). Sedangkan ditahun 2021 masih ada juga hakim Jarihat Simarmata bebaskan, perkara Direktur Tanjung Siram dengan kasus yang sama Tindakan Pidana Korupsi ( Tipikor) dan masih ada vonis bebas lainnya," Pungkas Muslim 


" Jadi sudah sepantasnya Hakim Jarihat Simarmata dan majelis yang menangani perkara oknum polisi, agar di periksa oleh MA- RI. Apabila MA- RI membiarkan ini, pengadilan sebagai benteng terakhir dalam penegakan hukum akan menjadikan preseden buruk kedepannya," Tutup Muslim. (Cut Nurmala)

 
Komentar

Berita Terkini