|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Majelis Hakim vonis Bebas Satu Polisi Terdakwa Pencurian Uang Barang Bukti Narkoba

 

Majelis Hakim vonis Bebas Satu Polisi Terdakwa Pencurian Uang Barang Bukti Narkoba
Foto: Majelis Hakim vonis Bebas Satu Polisi Terdakwa Pencurian Uang Barang Bukti Narkoba
MEDIAPENDAMPING. COM | Medan - Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata memutus bebaskan terhadap Toto Hartono dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum karena dianggap tidak terbukti melakukan pencurian atau penggelapan uang Rp650 juta dari total Rp1,5 milliar saat melakukan pengrebekan di Jalan Menteng VII Gang Duku Kelurahan Medan Tenggara Kecamatan Medan Denai, Kota Medan. 



" Mengadili, menyatakan terdakwa Toto Hartono tidak terbukti melakukan tindak pidana Pasal 365 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana, Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata.



Di ketahui dalam perkara ini Toto merupakan satu dari lima oknum Satres Narkoba Polrestabes Medan yang disidangkan dalam perkara penggelapan barang bukti uang hasil pengerebekan dari bandar narkoba yang berlangsung di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (15/03/22), secara online. 



Majelis Hakim vonis Bebas Satu Polisi Terdakwa Pencurian Uang Barang Bukti Narkoba


Disamping itu, empat terdakwa lain Aiptu Dudi Efni, Aipda Marjuki Ritonga, Aiptu Matredy Naibaho dan Bripka Rikardo Siahaan. dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Subsidair Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. divonis masing-masing 8 bulan 21 hari penjara.


Baca juga:

>>   Lanjutan Sidang Korupsi Puluhan Sapi PO, Diduga Pemenang Lelang Tidak Miliki Pengalaman Tapi Proyek Tetap Berjalan



>>   Dugaan Ketertutupan Publik, Acara Pelantikan Wakil Ketua PN Medan Tertutup



Dalam pertimbangannya, Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata menyatakan Toto Hartono tidak berada dilokasi saat pengrebekan terjadi dan belum pernah dihukum. 



Sementara itu untuk terdakwa Rikardo, Majelis Hakim Ulina Marbun sebelum membacakan putusan menyatakan ada perbedaan pendapat antara Majelis hakim, dimana Hakim Anggota I yakni Dahlia Panjaitan menyatakan tidak sependapat dengan Ketua Majelis Hakim dan Hakim Anggota II yakni Philip. 



Ketua Majelis hakim, Ulina Marbun memvonis Rikardo Siahaan selama 8 bulan 22 hari. Dimana pertimbangan majelis Hakim bahwa telah ada perdamaian antara terdakwa dengan pihak keluarga korban. 



Terpisah Rahmi selaku penuntut umum menyatakan banding atas putusan majelis hakim yang diketuai Ulina Marbun, untuk perkara ini Rikardo Siahaan sebelumnya dituntut selama Delapan Tahun dan Denda Rp800 juta subsidair 3 bulan. " Karena itu kami akan melakukan kasasi atas vonis bebas terdakwa Toto. Sementara untuk putusan empat terdakwa lainnya, kami banding," ungkap Rahmi. 



Hal yang sama juga disampaikan Randi selaku penuntut umum menyatakan Kasasi atas putusan Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata yang memutus bebas terhadap Toto Hartono. untuk terdakwa Mat Redi Naibaho, Dudi Efni dan Marjuki Ritonga menyatakan banding atas putusan yang telah dibacakan Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata. " Kami akan menyatakan asasi atas putusan Majelis Hakim," Kata Randi. 


Terkait putusan Hakim sebelum media ini sudah pernah menayangkan berita ini atas keterangan saksi Muhammad Rusli yang menyatakan bahwa ke empat terdakwa beserta barang bukti narkoba yang di amankan dengan bruto 2,93 gram ganja, I bungkus klip sabu seberat 0,07 gram dan I butir pil Happy five. Sudah di serahkan Paminal Mabes Polri



" Kemudian barang bukti narkoba jenis sabu milik Toto Hartono 3,50 gram dan tiga klip pelastik kosong, kalauw barang bukti milik Rikardo Siahan satu butir pil ekstasi berat 0,31 gram dan dari Dudi sendiri tidak ada barbut yang di dapat Paminal Mabes Polri hanya mengamankan satu unit mobil avanza dari Dudi saat melakukan penangkapan," Jelas saksi Muhammad Rusli. 



Atas kasus ini sendiri menyeret nama sejumlah perwira Polrestabes Medan. Kemudian akibat keterangan yang disampaikan terdakwa Rikardo Siahaan, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko dicopot dari jabatannya. (Cut Nurmala) 

 
Komentar

Berita Terkini