|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Dit Lantas Polda Sumut Buat Aturan Pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM)

 

Dit Lantas Polda Sumut Buat Aturan Pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM)
Ket Foto : Kantor Dit Lantas Polda Sumut 
MEDIAPENDAMPING.COM | Medan - Dit Lantas Polda Sumut membuat aturan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dan 3.


Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan aturan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dan 3 berdasarkan STR Kapolri Nomor: ST/321/II/YAN. 1.1/2022.


“Bagi Satpas yang masuk dalam wilayah PPKM Level 2 dan 3 dapat melayani pemohon pengurusan SIM maksimal 50 persen dari jumlah kapasitas normal. Sedangkan Satpas masuk dalam wilayah PPKM Level 1 dapat melayani maksimal 75 persen,” katanya, Kamis (24/2/22).


Baca Juga :

>>  Kapolresta Deli Serdang Ikuti Zoom Meeting Dengan Kapolri Sekaligus Tinjau Pelaksanaan Percepatan Vaksinasi Di SMPN 1 Beringin

>>  Polda Sumut Musnahkan Dua Hektar Ladang Ganja di Pegunungan Tor Mangompang


Hadi mengungkapkan, setiap pemohon SIM wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19.


“Diharapkan agar Satpas menerapkan protokol kesehatan yang ketat, agar seluruh pemohon SIM dan personel tetap sehat terhindar dari penyebaran Covid-19,” pungkasnya. (Donald Sinaga)

 
Komentar

Berita Terkini