|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Respon Cepat, Sat Narkoba Bersama Aparat Desa Amankan Bandar Narkoba

 

Respon Cepat, Sat Narkoba Bersama Aparat Desa Amankan Bandar Narkoba
Foto: tersangka beserta barang bukti
MEDIAPENDAMPING. COM | Madina - Polres Madina dibawah pimpinan Akbp H.M. Reza Chairul A.S, Sik, Sh, Mh, melalui personil Satuan Reskrim Narkoba Polres Madina dibawah pimpinan Akp Irwan, Sh, Mm, berkerja sama dengan Perangkat Desa Sihepeng Lima berhasil mengamankan dua pria pelaku penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis Sabu, di Desa Sihepeng Lima, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal. Selasa (15/02/22) 



Dari ungkap kasus ini Kasat Narkoba Polres Madina menyampaikan" Dari hasil penyelidikan awal Dua pria yang kami amankan di TKP, hanya satu seorang yang memenuhi unsur menjadi tersangka dengan peran sebagai Bandar Narkoba inisial (MN) (41) Tahun warga Desa Sihepeng Lima sementara yang satu itu seorang lagi tidak cukup unsur menjadi tersangka dan rencananya, yang bersangkutan akan di Rehabilitasi" Tutur Irwan



"Seperti pepatah bilang "sepandai pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga" inilah musibah yang dialami si bandar narkoba ini, berawal dari pemberitaan salah satu media on line, terkait maraknya transaksi haram Narkoba di desa Sihepeng Lima, kemudian saya perintahkan Kasat Narkoba untuk menindaklanjuti kebenaran berita tersebut, alhamdulillah dalam tempo waktu 12 Jam kami berhasil amankan ang bandar narkoba tersebut berikut barang bukti bisnis haramnya, kami ucapkan terima kasih kepada Perangkat dan warga desa Sihepeng Lima yang telah membantu kami dalam ungkap kasus ini, semoga kedepannya generasi penerus bangsa di Mandailing Natal ini dapat terbebas dan terhindar dari pengaruh buruk narkoba," papar Akbp H.M. Reza Chairul A.S, Sik, Sh, Mh. 



Baca juga:

>>   Atensi Kapolres Madina, Tegakan Prokes Dan Perketat Penggunaan Masker


>>   Untuk Memaksimalkan Pelaksanaan Tugas Personil, Kapolres Madina Cek Kondisi Kenderaaan Dinas Roda Dua



"Dalam penangkapan tersebut kami berhasil menyita dan mengamankan Barang Bukti berupa 7 paket plastik transparan yang diduga berisikan narkotika gol I jenis shabu dengan berat brutto : 0,23gram, 2 buah robekan kertas timah rokok, 1buah kaca pirex berisi shabu, 1buah alat hisap sabu terbuat dari botol sprite, 1 buah mancis warna kuning yang terpasang jarum" sebut Kapolres Madina.



"Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti diamankan di kantor sat narkoba polres madina guna proses penyidikan lebih lanjut , kemudian terhadap Tersangka penyidik menerapkan pasal 114 subs 112 dengan ancaman hukuman 4 tahin kurungan penjara" tutup Kasat Narkoba Polres Madina Akp Irwan, Sh, Mm. (Syamsir) 

 
Komentar

Berita Terkini