Foto: Persidangan yang dilaksanakan secara virtual di PN Medan |
Dalam keterangannya Dian Rahmat mengatakan, " sebelumnya sudah kenal dengan Alm. Hendrik. Kemudian Hendrik meminta Dian Rahmat untuk mencari kawan untuk kerja. Lalu Dian melalui FB mengenalkan kepada Paul, Prayogi dan Farel. Dian mengetahui bahwa dua unit sepeda motor milik Hendrik. Setelah bertemu Hendrik mengajak untuk merampok toko emas di pasar Simpang Limun.
Namun Paul tidak setuju untuk merampok toko emas di Simpang limun, alasan Paul antara toko emas yang merupakan target dekat dengan Polsek Medan Kota. Sehingga khawatir dengan keselamatan mereka. Kenapa tidak merampok toko emas di Tembung atau Peringgan saja. Hendrik tetap kukuh untuk merampok di toko emas simpang limun. Sambil berguyon hakim ketua Denny L Tobing mengatakan pada para terdakwa," Selamatlah toko emas di Tembung dan Pringgan ya gak jadi kalian rampok," sambil tertawa kecil.
"Selanjutnya setelah rencana disepakati, Hendrik akan meminjam senjata dari atasannya. Sebab Hendrik merupakan eks Tentara," ucap Paul didepan persidangan secara online Setelah senjata api tersebut ada pada Hendrik kemudian memberikan kepada Paul satu unit senjata api jenis FM.
Sedangkan Farel, Prayogi dan Dian diberi senjata tajam . Sedangkan senjata api Laras panjang dan reploper Hendrik yang pegang. Dikatakan para terdakwa, tas sudah dipersiapkan masing- masing dari rumah untuk tempat emas yang akan dirampok.
Baca juga:
>> Dua Pria Terdakwa Agen Sabu Seberat 31Kg Asal Cina Jalani Sidang Perdana di PN Medan
"Sebelum berangkat pada hari yang telah ditentukan, Hendrik memberikan arahan kepada para terdakwa dan peran mereka masing- masing. Selanjutnya setelah selesai melakukan perampokan berkumpul di Jalan Makmur Tembung," ungkap para terdakwa.
Menurut terdakwa Paul" Mereka berboncengan naik sepada motor. Paul berboncengan dengan Farel, sedangkan Hendrik berboncengan dengan Prayogi hingga sampai di pasar Simpang limun Medan. Lalu mereka berjalan menuju toko emas untuk merampok. Sesampai di toko emas Paul meletuskan senjata api sekali, kemudian diikuti Dian memecahkan kaca etalase dan mengambil emas. Paul menyandra pemilik toko emas. Hal yang sam diikuti oleh Hendrik dan Prayogi di toko emas sebeah," papar Paul kepada hakim dan jaksa serta Penasehat Hukum para terdakwa.
Setelah para terdakwa habis menguras emas yang berada di etalase, selanjutnya mereka bergegas keluar dari pasar Simpang limun menuju kenderaan yang mereka kenderain. Namun dalam perjalanan para terdakwa menuju kenderaan, Hendrik meletuskan tembakan kearah tukang parkir. Lalu para terdakwa langsung kabur meninggalkan pasar Simpang limun.
Ketika ditanya tentang uang Rp, 20 juta oleh hakim, langsung Prayogi mengatakan" Saya yang ambil uang dari brankas toko emas pak hakim. Kami diberi oleh Hendrik Rp, 4 juta per orang. Sedangkan emas semua dikumpulkan dipegang Hendrik," ucap Prayogi.
Usai mendengarkan keterangan para terdakwa, majelis hakim yang diketuai Denny L Tobing menunda sidang untuk pembacaan tuntutan oleh JPU Karya Syaputra dari Kejari Medan. (Cut Nurmala)