|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Ops Antik Toba Tahun 2022, Polres Madina Mencapai Target Operasi 111 % Sejajaran Polda Sumut


Ops Antik Toba Tahun 2022, Polres Madina Mencapai Target Operasi 111 % Sejajaran Polda Sumut
Foto: Press Rilis Di Polres Madina
MEDIAPENDAMPING. COM | MADINA - Polres Madina dibawah pimpinan Akbp H.M. Reza Chairul A.S, Sik, Sh, Mh, menggelar Press Release kepada Insan Media Televisi dan Cetak/Koran serta Online wilayah Kabupaten Madina, terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkotika. Rabu (23/02/2022). pagi pukul 09.00 Wib di halaman Mako Polres Madina. 



Turut hadir pada kegiatan kali ini Waka Polres Kompol Agus Maryana, Sh, Para Kabag Polres, Para Kasat, dan Kasat Narkoba Polres Madina Iptu Irwan, Sh, Mh serta seluruh personil Sat Reserse Narkoba Polres Madina. 



Baca juga:

>>   Kapolres Madina: Kami Akan Tindaklanjuti Kasus Pengerusakan Ruang Perpustakaan Muhamadiyah



>>   Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Dalam Waktu Singkat, Aipda Johan Rambe, S.H Terima Reward Dari Kapolres Madina



"Saya bangga dan ucapkan terima kasih kepada personil Satuan Reserse Narkoba Polres Madina yang telah maksimal dalam bertugas dan juga kepada warga masyarakat Madina yang turut serta membantu kami dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkoba ini, walaupun pada "Ops Antik Toba Tahun 2022" Polres Madina dalam kategori imbangan, namun ungkap kasus yang dilakukan dapat melebihi target operasi yang ditentukan oleh Polda Sumut, kami raih pencapaian 111 % dan rangking satu sejajaran Polda Sumut" papar Kapolres Madina.



"Target Operasi dari "Ops Antik Toba Tahun 2022" kali ini meliputi tiga komponen, yaitu target operasi orang kami capai 100 % dan target operasi lokasi mencapai 100 % juga kemudian terakhir non target operasi kami capai melebihi target  111 %, dengan jumlah tersangka dan barang bukti yang berhasil kami amankan sebanyak 11 orang pria dewasa dan narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 6,96 gram, kemudian narkotika golongan 1 jenis ganja seberat : 15,365Ti,37 gram" pungkas Akbp H.M. Reza Chairul A.S, Sik, Sh, Mh.



"Sebelas tersangka yang berhasil kami amankan tersebut merupakan bandar atau pengedar narkotika diwilayah hukum Polres Madina, kemudian terhadap mereka semua penyidik menerapkan pasal 114 ayat 1 dan 2 subs pasal 111 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman minimal 6 Tahun atau maksimal 20 atau seumur hidup kurungan penjara" tutup Kapolres Madina diakhir press release yang digelar. (Syamsir) 

 
Komentar

Berita Terkini