|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Lanjutan Sidang Korupsi Puluhan Sapi PO, Diduga Pemenang Lelang Tidak Miliki Pengalaman Tapi Proyek Tetap Berjalan

 

Lanjutan Sidang Korupsi Puluhan Sapi PO, Diduga Pemenang Lelang Tidak Miliki Pengalaman Tapi Proyek Tetap Berjalan
Ket Foto : Persidangan yang Berlangsung Diruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Senin (22/02/22).
MEDIAPENDAMPING. COM | Medan - Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan 80 sapi jenis (Peranakan Ongale) yang diperuntukan kepada Delapan kelompok tani di Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan kembali berlangsung. Dengan menghadirkan kedua terdakwa yakni. PPK Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Asahan, Nina Syahraini bersama Muhammad Sahlan selaku Direktur Bangkit Sah Perkasa (BSP) (berkas terpisah) dalam persidangan yang berlangsung diruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Senin (22/02/22).

Di ketahui Kedua terdakwa dengan status ditangguhkan penahanannya dan saat dilimpahkan ke pengadilan tersebut saling memberikan kesaksian satu sama lainnya, dimana kesaksian keduanya sekaligus menjadi keterangan terdakwa dalam persidangan perkara dugaan korupsi puluhan sapi di Kabupaten Asahan.

Dalam persidangan, terungkap bahwa Dirut CV BSP, Muhammad Sahlan merupakan pemenang lelang dalam pengadaan tersebut akan tetapi tidak mengetahui spesifikasi jenis sapi termasuk juga Nina selaku PPK di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Asahan.


Dihadapan Majelis Hakim Tipikor, Bambang serta penuntut Roi Baringin Tambunan, Sahlan dalam kesaksiannya untuk terdakwa Nina, bahwa perkara ini berawal dari  informasi lelang pengadaan sapi, yang disampaikan Citra Utama karyawan di CV BSP.


Kepada awak media Direktur Bangkit Sah Perkasa Syahlan mengatakan" Untuk persyaratannya peserta lelang semua yang mengurus pihak Citra, hingga akhirnya ia diberitahukan bahwa CV nya dinyatakan sebagai pemenang lelang," Tuturnya sembari mengatakan ia sempat menghubungi Nina kalau dirinya pemenang proyek pengadaan puluhan sapi.


Nah untuk pengadaan sapi, ia menghubungi Taufik yang merupakan komisaris di CV yang dipimpinnya. Waktu itu Taufik Hidayat, menyatakan kalau masalah sapi biar dia yang urus bersama Abdul Aziz.


Pengadaan 80 sapi, yang dipesan oleh Taufik kepada Ismed yang juga seorang pejabat yakni Kepala BPKAD Pemkab Asahan tersebut dalam pengadaan sapi jenis PO, ternyata bermasalah. Dimana dari 80 sapi hanya 18 yang peranakan PO sehingga negara mengalami kerugian Rp615 juta. Diketahui bahwa untuk sapi Jenis PO harga perekor sapinya, seharga Rp10.147.355,-


Uniknya lagi dalam persidangan tersebut, semula Nina mengaku hanya pengganti PPK sebelumnya karena telah meninggal dunia. Diakuinya bahwa dirinya diangkat menjadi PPK pada Januari 2019, namun masih dalam kesaksian membenarkan bahwa, Sahlan memberitahukan sebagai pemenang lelang.


Dikatakannya soal survei bersama tim teknis mengenai harga sapi jenis PO di kawasan Simpang Empat Asahan, Serdang Bedagai, dan Simalungun.


Baca juga:

>>   Penghargaan Bobby Nasution kepada Pemenang MTQ ke-55 Kota Medan: Masuk USU, UINSU, Panca Budi Tanpa Testing dan Bergabung di TNI AD


>>   Ketua AMPI Sumut Bersama Bupati Labuhan Batu Hadiri Penutupan Motorcross & Grasstrack AMPI Cimanen 45


Namun baik Sahlan dan Nina, saat Anggota Majelis Hakim Tipikor, Immanuel Tarigan menanyakan apakah mereka tahu kalau sapi yang dibeli tersebut sesuai spesifikasi sesuai Perbup Asahan. Keduanya menjawab tidak tahu.


Masih pada sidang tersebut, Nina pun mengakui bahwa mengandalkan drh Bakhtiar dalam melakukan pengecekan sapi-sapi, tapi saat ditanyakan soal sertifikat keahlian, ia pun menyatakan tidak ada saat menjawab pertanyaan anggota Majelis hakim Immanuel.


Pada sidang itu, Immanuel juga meminta penuntut umum melakukan pemeriksaan kepada Taufik, hal ini berdasarkan pengakuan dan kesaksian Sahlan dalam persidangan, bahwa ia bersama-sama dengan Taufik untuk penyediaan puluhan sapi. Tak hanya itu, pengadaan sapi yang nilai sampai Rp800 jutaan tersebut, ia hanya menerima Rp10 juta saja.


Pada seputaran persidangan, Nina pun  mengatakan soal temuan Jaksa saat melakukan peninjauan bahwa sapi tidak lagi sama saat peninjauan semula sebelum diantar ke kelompok tani. Ia pun membenarkan bahwa cap bakar pada sapi juga sudah tak ada lagi.


Usai mendengarkan kesaksian keduanya sekaligus keterangan terdakwa, maka Majelis hakim menunda persidangan hingga 2 maret 2022, dengan agenda pembacaan tuntutan. (Cut Nurmala)


 
Komentar

Berita Terkini