Foto: para terdakwa di persidangan PN Medan |
Dakwaan yang dibacakan Penuntut Umum Rotua Hutabarat, Sh, dihadapan majelis hakim Jarihat Simarmata Sh, serta terdakwa yang dihadirkan secara online melalui Whatsapp, menyebutkan bahwa perkara ini terungkap saat Tim Ditreskrim Narkoba Poldasu dikawasan Jalan Eka Warni pada 26 Oktober 2021, melakukan penangkapan terhadap keduanya. Ini bermula saat pihak kepolisian mendapat informasi tentang peredaran narkoba dikawasan tersebut kemudian melakukan penangkapan.
Kepada petugas Ditreskrim Poldasu, para terdakwa yakni Benget Gultom, Rahmad Hidayat dan Indra J Damanik, Trisno mengaku bahwa ia dihubungi oleh pria bernama Pak Is (buron) untuk mengambil 10 Kg sabu dalam kemasan yang dibungkusan plastii merk Guanyinwang dikawasan Eka Wani, selanjutnya dengan membawa tas ransel dan mengendarai sepeda motor Yamaha X-Max warna Putih No.Pol : BK 5745 AHM menuju kelokasi.
Baca juga:
>> Pro Masyarakat, Bobby Nasution Beri Solusi Bersama Terkait Bronjong Perumahan J City
"Sesampai dilokasi Trisno menghampiri Soleh yang berada disamping Honda vario warna hitam dengan Nomor Polisi BK 6409 AJD. Nah setelah bertemu kemudian Soleh memasukan sabu seberat 10 kg ke dalam tas rangsel warna hitam yang dibawa oleh Trisno. Mengetahui hal itu Personil Unit Ditreskrim Narkoba Poldasu turun ke lokasi dan melakukan olah TKP sempainya di lokasi petugas melihat kedua terdakwa sedang transaksi narkoba," Tutur Jaksa Penuntut Umum
Masih kata JPU, tidak mau bung-buang waktu kemudian polisi merungkus kedua terdakwah dan melakukan pengembangan dengan mendatangi kerumah yang dikontrak oleh Trisno dikawasan Kompleks Villa Indah No.92 Kelurahan Deli Tua, Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang. Dari hasil pengeledahan di rumah Trisno polisi kembali menemukan 21 bungkus sabu dengan berat perbungkusnya 1kg, yang di kemas dalam bungkus teh cina warna kuning yang bertuliskan Gunanyinwang. Tidak mau buang buang waktu Polisi langsung mengamankan terdakwa beserta dua unit mobil yakni satu mobil merk Toyota Inova 2,4 G M/T No.Pol : BK 1734 ABR, dan satu unit mobil merk Honda Brio Satya DDI 1,2 No.Pol : BK 1814 ABF, atas nama pemilik Verdi Sembiring, yang dipergunakan untuk menjemput dan mengedarkan paket sabu.
Dalam perkara ini kepada masing-masing terdakwa, dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2019 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, dan subsidair Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2019 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Usai pembacaan dakwaan Ditresnarkoba Polda Sumut, Bengset Gultom dan Rahmad Hidayat mengatakan "dimana kesaksian hampir sama dalam dakwaan jaksa," Pungkasnya
Setelah mendengarkan keterangan kedua saksi maka persidangan ditunda Hingga 8 Maret 2022. (Cut Nurmala)