|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Terdakwa Judi Online, Johan Tidak Alami Sakit Jiwa, Divonis Hakim 8 Bulan Penjara, JPU Banding

 

Terdakwa Judi Online, Johan Tidak Alami Sakit Jiwa, Divonis Hakim 8 Bulan Penjara, JPU Banding
Ket Foto : Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Kemarin Selasa (25/1/2022) 
MEDIAPENDAMPING.COM | Medan - Johan terdakwa perkara tindak pidana Judi Online yang selama persidangan mengaku mengalami gangguan mental berpotensi gangguan jiwa, akhir divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan dengan hukuman selama 8 bulan penjara


Majelis Hakim yang diketuai Handro Utomo Sutardodo yang menghadir kan terdakwa secara Vertual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) menyatakan perbuatan terdakwa terbukti bersalah sebagimana diatur dan diancam Pidana Pasal Pasal 303 ayat (1) ke- 2, KUHP. Pasal  27 ayat (2) Jo. Pasal 45 ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE.


"Mengadili dan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Johan selama 8 bulan  penjara," ucap Ketua Majelis Hakim Handro Utomo Sutardodo dari Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) kemarin Selasa (25/1/2022) 


Disebutkan Majelis Hakim, hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam hal pemberantasan perjudian


"Sedangkan hal yang meringankan, selama mengikuti persidangan terdakwa berlaku sopan dan tidak berbelit-belit memberi keterangan," ucap Majelis Hakim


Baca Juga :

>>  Lebih Dulu Ditangkap, 5 Terdakwa Narkoba 7 Kg Ini Belum Sempat Terima Uang

>>  Warga Antusias Manfaatkan Go Fast E-KTP di Medan Sunggal


Menurut Majelis Hakim, putusan Majelis Hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nelson Victo Hutabarat yang sebelumnya nenuntut terdakwa selama 1tahun dan 3 bulan penjara.


Menyikapi putusan Majelis Haklm,  terdakwa maupun JPU belum menyatakan sikap dan Majelis Hakimpun memberi waktu 7 hari.


Selanjutnya, Majelis Hakim menutup sidang, "Sidang ini selasai dan kita tutup,"bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.


Sentara diluar sidang JPU Nelson Victo Hutabarat saat dikonfirmasi wartawan mengatakan banding. "Ya kita melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan,"kata JPU dari Kejati Sumut ini pada wartawan Rabu (26/1/2022).


Sebelumnya dalam dakwaan JPU Nelson Victor menjelaskan, bahwa pada hari Rabu tanggal 02 Juni 2021 sekira pukul 15,30 Wib di Jalan Pertempuran LK:VI No: 52-86 kel.Pulo Brayan Kota, Kec. Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara terdakwa ditangkap petugas Polisi Polda Sumut karena terdakwa telah turut campur perjudian online Slot Game website : www.qq12120.com dan perjudian toto gelap online di website: autojepe.com,  


Sedangkan peran terdakwa dalam melakukan perjudian online Slot melalui website : www.qq12120.com sebagai  Karyawan bertugas sebagai Pengawas (Leader) dan untuk perjudian toto gelap online sebagai penulis atau penerima omset taruhan dari pemain. (Cut Nurmala).

 
Komentar

Berita Terkini