|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Lebih Dulu Ditangkap, 5 Terdakwa Narkoba 7 Kg Ini Belum Sempat Terima Uang

 

Lebih Dulu Ditangkap, 5 Terdakwa Narkoba 7 Kg Ini Belum Sempat Terima Uang
Ket Foto : Persidangan Secara Virtual di Ruang Cakra 8 Pegadilan Negeri (PN) Medan Rabu (26/1/2022)
MEDIAPENDAMPING.COM | Medan - Empat orang pria warga Tanjungbalai dan seorang warga Medan mungkin tak menyadari, bakal ditangkap anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Alhasil, 7000 Gram (7Kg) narkotika jenis sabu-sabu yang belum sempat terjual dan hasilnya juga belum dirasakan, kelima pria ini sudah keberu diciduk polisi.


Adapun ke lima terdakwa itu yakni  Hadi Syahrial, bersama dengan Dedek Faisal Marpaung, Zunaidi Sitorus Alias Ucok, Asrul Abdul Gani Alias Acun, Muhammad Anand Khan (masing-masing berkas terpisah) kini harus menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.


Dalam dakwaannya, dihadapan Melis Hakim di Ketuai Hendra Utama Sutardodo Jaksa Penuntut Umum (JPU) Buha Reo Christian Saragi,menyebutkan, bahwa kelima terdakwa ditangkap di Jalan Setia Budi Ujung Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang Kota Medan Rabu 08 September 2021 sekira pukul  16.30 .Wib.


Ceritanya ketika itu, terdakwa Hadi Syahrial, berada di rumahnya di Jalan Sei Bian Lingkungan I Kelurahan Muara Sentosa Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai, dihubungi Zunaidi Sitorus Alias Ucok untuk mencarikan mobil disewaan.


Baca Juga :

>>  Warga Antusias Manfaatkan Go Fast E-KTP di Medan Sunggal

>>  Bulan Bakti Praja Wibawa Di Marelan, Tertibkan Spanduk, Sosialisasi Aplikasi Peduli Lindungi, PK5 Dan Jaring 8 Pelajar Di Warkop


Namun pada saat itu terdakwa Hadi Syahrial kepada Zunaidi mengatakan tidak dapat menyediakan mobil sewaan,"ujar JPU Buha Reo Christian Saragi yang menghadirkan para terdakwa secara Virtual di Ruang Cakra 8 Pegadilan Negeri (PN) Medan Rabu (26/1/2022)


Selanjutnya Zunaidi kembali lagi menghubungi terdakwa Hadi Syahrial, dari seberang telepon genggamnya Zunaidi mengatakan mobil yang mau disewa sudah dapat dan telah ada dirumahnya. "Ya uda kau datanglah kerumah ku,"sebut Zunaidi kepada terdakwa Hadi Syahrial.


Setibanya di rumah Zunaidi, terdakwa Hadi Syahrial langsung diajak untuk menjemput Asrul Abdul Gani Alias Acun dan Dedek Faisal Marpaung di Jalan D,I Panjaitan Kelurahan Sumber Sari Kecamatan. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai


"Zunaidi kemudian mengeluarkan 1 unit mobil merk Toyota Avanza warna putih No.Pol  D 1834 SAH dari dalam rumahnya dan lalu berangkat menjemput Asrul Abdul Gani Alias Acun dan Dedek Faisal Marpaung di Jalan ke D,I Panjaitan Kelurahan. Sumber Sari Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai,"kata JPU Reo


Dikataka JPU, mereka langsung tancap gas, meninggalkan kota Tanjungbalai menuju ke kota Medan. Tempat diperjalanan di dalam mobil Asrul Abdul Gani Alias Acun, kepada tiga kawan menjelaskan, kalau ia ada membawa narkotika jenis sabu yang mau diantarkan ke Kota Medan tepatnya di Jalan Setia Budi.


Lanjut Reo, sekira pukul 16.00 Wib terdakwa bersama-sama dengan Zunaidi Sitorus  Alias Ucok, Asrul Abdul Gani Alias Acun dan Dedek Faisal Marpaung tiba di Kota Medan yakni ditempat yang dituju di Jalan Setia Budi Medan


Namun sial,mungkin meraka tak menyadari, jika gerak geriknya sudah diawasi, anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, ketika lagi mau menuju ke tempat seorang yang mau menjemput barang haram tersebut, tanpa disangka, sekira pukul 16.30 Wib, tiba-tiba laju mobil yang mereka tumpangi dihentikan oleh saksi Ferry Setiawan Ramadhan SH, Guntur Gunawan dan saksi Kelly Wahydi.


Mengetahui yang menghentikan laju mobil meraka itu adalah polisi, keempat terdakwa yang ada di dalam mobil langsung ciut, dan pasrah, tak berani berkutik. Polisi pun melakukan penggeledahan di dalam mobil mereka.


"Dari dalam mobil yang tumpangi para terdakwa, polisi menemukan 1 buah tas ransel yang di dalamnya terdapat 7 bungkusan plastik kemasan teh warna hijau merk Guanyinwang berisikan narkotika jenis sabu-sabu,"ucap Reo


Tak ingin berlama-lama, kemudian polisi melakukan interogasi kepada para terdakwa. Dalam interogasi itu Hadi Syahrial, bersama dengan Dedek Faisal Marpaung, Zunaidi Sitorus Alias Ucok, dan Asrul Abdul Gani Alias Acun, langsung mengaku kalau narkotika jenis sabu itu milik Asrul Abdul Gani Alias Acun, yang akan diserahkan kepada Muhammad Anand Khan.


Singkat cerita setelah Muhammad Anand Khan dihubungi oleh Asrul Abdul Gani Alias Acun, Muhammad Anand Khan sepakati untuk bertemu di Jalan Setia Budi Ujung Kelurahan. Tanjung Sari Kecamatan Selayang Kota Medan tepatnya di depan sebuah SPBU.


Berselang tak berapa lama kemudian Muhammad Anand Khan datang dengan mengendarai 1unit sepeda motor Yamaha Vega ZR. Dalam hitungan menit polisi Ditres Narkoba Polda Sumut berhasil menangkap Muhammad Anand Khan. 


"Dari hasil pemeriksaan Muhammad Anand Khan mengaku kalau dirinya di suruh oleh Iyek (dalam lidik) untuk menjemput narkotika jenis sabu tersebut,"lanjut Reo menambahkan


Selanjutnya para terdakwa berikut barang bukti, 7 bungkus plastik kemasan teh warna hijau merk Guanyinwang yang berisi narkotika jenis sabu seberat 7000 Gram,1 unit mobil merk Toyota Avanza warna putih plat nomor D 1834 SAH dan juga 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vega ZR plat nomor BK 3012 ABI diboyong  ke Mapolda Sumut untuk kepentingan pemeriksaan.


"Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana pasal Pasal 114 ayat (2)  Jo Pasal 132 ayat (1) atau kedua diancam Pidana pasal 112  ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1)  UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas Buha Reo Christian Saragi, SH


Usai JPU membacaaan dakwaannya kemadian Majelis Hakim Hendra Utama Sutardodo kembali melanjutkan sidang dengan aganda kerangan saksi polisi dari Ditres Narkoba Polda Sumut 


Dalam keterangannya saksi Ferry Setiawan Ramadhan SH, Guntur Gunawan dan saksi Kelly Wahydi  yang dihadirkan secara langsung ke persidangan tidak jauh berbeda dari dakwaan yang dibacakan JPU dan begitu juga saat saksi di tanya oleh Penasehat Hukum terdakwa.


Setelah mendengarkan keterangan saksi polisi, lalu Majelis Hakim Hendra Utama Sutardodo kembali menanyakan kepada terdakwa, terkait kebanaran dakwaan JPU maupun keterangan saksi.


Menjawab pertanyanan Majelis Hakim, terdakwa langsung mengatakan benar. "Benar pak Hakim,"jawab terdakwa singkat. 


Selanjutnya Majelis Hakim menunda sidang. "Baik sidang ini kita tunda, dan akan kita lanjutkan pekan depan,"bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.(Cut Nurmala)

 
Komentar

Berita Terkini