Ket. Foto: 25 Rancangan Propemperda Disetujui, Bobby Nasution: Semoga Memberikan Manfaat Bagi Masyarakat |
Adapun 25 Propemperda yang disetujui itu terdiri dari 19 Ranperda berasal dari eksekutif (Pemko Medan) dan 6 Ranperda merupakan usulan atau inisiatif anggota DPRD Medan. Diharapkan, Propemperda yang telah disepakati ini nantinya dapat menjadi acuan dan pedoman yang kuat, untuk mewujudkan dan menata Kota Medan menjadi lebih baik lagi sehingga terwujud Medan yang berkah, maju dan kondusif. Selasa (25/01/22)
Bobby Nasution dalam sambutannya, menyampaikan harapannya agar seluruh Prompemperda dapat dibahas secara bersama-sama dengan sebaik-baiknya dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kiranya Propemperda ini dapat membentuk atau melahirkan suatu peraturan daerah yang baik, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu memiliki kepastian hukum serta dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya dan memberi manfaat bagi kita semua, khususnya bagi masyarakat,” kata Bobby Nasution.
Baca juga:
>> Berikan Bantuan Makanan Tambahan Bagi Anak, Wali Kota Medan Apresiasi Kepedulian Yayasan BUMN
Dikatakan Bobby Nasution, peraturan daerah merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk dengan persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah. Pentingnya penyusunan peraturan daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah dan otonomi daerah, jelas Bobby Nasution, maka kedudukan peraturan daerah dalam tatanan peraturan hukum nasional telah diakui, khususnya dalam hirarki peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Makanya penyusunan peraturan daerah harus berdasarkan suatu metode yang baku dan pasti. Selain itu diperlukan pula tatanan yang tertib dalam menyusun peraturan daerah, mulai dari tahap perencanaan sampai dengan tahap pengesahan,” imbuhnya di hadapan Wakil Wali Kota Medan H Aulia Rachman, Ketua DPRD Medan Hasyim SE, para wakil ketua, anggota DPRD yang hadir secara langsung maupun virtual dan pimpinan OPD di lingkungan Pemko Medan. (Tim Editor)