|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

25 Rancangan Propemperda Disetujui, Bobby Nasution: Semoga Memberikan Manfaat Bagi Masyarakat

 

25 Rancangan Propemperda Disetujui, Bobby Nasution: Semoga  Memberikan Manfaat  Bagi Masyarakat
Ket. Foto: 25 Rancangan Propemperda Disetujui, Bobby Nasution: Semoga Memberikan Manfaat Bagi Masyarakat
MEDIAPENDAMPING. COM | Medan - Sebanyak 25 Rancangan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Medan disetujui dan disepakati untuk menjadi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan Tahun 2022. Persetujuan ini ditandai dengan penandatanganan Konsep Kesepakatan Bersama Propemperda yang dilakukan Ketua DPRD Medan Hasyim SE dan Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam Rapat Paripurna Penetapan Propemperda di Gedung DPRD. 



Adapun 25 Propemperda  yang disetujui itu terdiri dari 19 Ranperda berasal dari eksekutif (Pemko Medan) dan 6 Ranperda merupakan usulan atau inisiatif anggota DPRD Medan. Diharapkan, Propemperda yang telah disepakati ini nantinya dapat menjadi acuan dan pedoman yang kuat, untuk mewujudkan dan menata Kota Medan menjadi lebih baik lagi sehingga terwujud Medan yang berkah, maju dan kondusif. Selasa (25/01/22) 



Bobby Nasution dalam sambutannya, menyampaikan harapannya agar seluruh Prompemperda dapat dibahas secara bersama-sama dengan sebaik-baiknya  dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



“Kiranya Propemperda  ini dapat membentuk atau melahirkan suatu peraturan daerah yang baik, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu memiliki kepastian hukum serta dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya dan memberi manfaat bagi kita semua, khususnya bagi masyarakat,” kata Bobby Nasution.  



Baca juga:

>>   Temukan Pengutipan Parkir Manual Di Kawasan E-Parking Jalan Setia Budi, Bobby Nasution : Kesalahan Dishub & Segera Selesaikan


>>   Berikan Bantuan Makanan Tambahan Bagi Anak, Wali Kota Medan Apresiasi Kepedulian Yayasan BUMN



Dikatakan Bobby Nasution, peraturan daerah merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk dengan persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah. Pentingnya penyusunan peraturan daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah dan otonomi daerah, jelas Bobby Nasution, maka kedudukan peraturan daerah dalam tatanan peraturan  hukum nasional telah diakui, khususnya dalam hirarki peraturan perundang-undangan yang berlaku.



“Makanya penyusunan peraturan daerah harus berdasarkan suatu metode yang baku dan pasti. Selain itu diperlukan pula tatanan yang tertib dalam menyusun peraturan daerah, mulai dari tahap perencanaan sampai dengan tahap pengesahan,” imbuhnya di hadapan Wakil Wali Kota Medan H Aulia Rachman, Ketua DPRD Medan Hasyim SE, para wakil ketua, anggota DPRD yang hadir secara langsung maupun virtual dan pimpinan OPD di lingkungan Pemko Medan. (Tim Editor) 


 
Komentar

Berita Terkini