|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

PH Matredi Kecewa Terhadap JPU, Tak Mampu Hadirkan Kasat dan Kanit Dipersidangan

 

PH Matredi Kecewa Terhadap JPU, Tak Mampu Hadirkan Kasat dan Kanit Dipersidangan
Ket Foto : Pengadilan Negeri Medan, Rabu (15/12/2021 ). 
MEDIAPENDAMPING.COM | Medan - Sudah sekian kalinya persidangan perkara dugaan pencurian uang milik bandar sabu dengan terdakwa Matredy Naibaho dan Totok digelar diruang sidang Pengadilan Negeri Medan, namun Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU ) tak mampu hadirkan Kasat dan Kanit kedepan persidangan untuk diperiksa keterangannya sebagai saksi. 


Kuasa Hukum kedua terdakwa merasa sangat kecewa terhadap ketidak mampuanya tim JPU Kejatisu menghadirkan Kasat dan Kanit kepersidangan memberikan keterangan. 


Menurut Rusdi selalu Kuasa Hukum Matredy dan Rikardo ini merasa sangat kecewa sebab alasan ketidak hadiran para saksi alasan 'klasik' ( sakit) bahkan cuti. Sementara kedua saksi adalah oknum penegak hukum yang seharusnya mementingkan penegakan hukum bukan dengan alasan klasik seperti yang dikatakan JPU pada majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata dan hakim anggota Abdul Kadir dan Bambang diruang sidang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (15/12/2021 ). 


Baca Juga :

>>  Curi Uang Rp, 650 Juta, Dua Oknum Polrestabes Medan Dituntut 3 Tahun Penjara

>>  Pengurus MKF MNI Sumut Serahkan SK Kepengurusan Kota Medan Periode 2021 - 2026


" Pekan lalu juga kami menyatakan keberatan ketidak hadiran kedua saksi. Sebab keterangan Kasat dan Kanit selalu atasan mereka mungkin dapat merubah status hukum kedua terdakwa. Bahkan keterangan kedua saksi di depan persidangan sangat dibutuhkan klaeinnya, " Ucap Rusdi.


Kedua terdakwa hanya anggota melaksanakan perintah atasan bahkan dibekali dengan surat penugasan dari atasannya. Meski keberatan kami dicatat oleh panitera tetap kecewa keterangan kedua saksi dibacakan oleh JPU didepan persidangan. (Cut Nurmala) 

 
Komentar

Berita Terkini