|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Hakim Immanuel Tarigan Vonis Lepas ( Onslagh) Terdakwa Gunawan Perkara Penipuan Penggelapan

 

Hakim Immanuel Tarigan Vonis Lepas ( Onslagh) Terdakwa Gunawan Perkara Penipuan Penggelapan
Ket Foto : Majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan vonis terdakwa Gunawan Lepas dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Candra Priono Naibaho SH dari Kejari Medan.
MEDIAPENDAMPING.COM | Medan --  Majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan vonis terdakwa Gunawan Lepas dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Candra Priono Naibaho SH dari Kejari Medan. Menurut amar putusan Hakim Immanuel Tarigan, " ada perbuatan yang dilakukan terdakwa, tetapi bukan merupakan tindak pidana ( Onslagh ), sehingga terdakwa Gunawan alias Aguan terlepas dari hukuman pidana yang dimohonkan JPU kepada majelis hakim tersebut.


Selain itu Immanuel Tarigan meminta segera keluarkan terdakwa Gunawan alias Aguan dari Rumah Tahanan Negara ( Rutan). Memberi kesempatan kepada JPU dan Penasehat Hukum terdakwa untuk melakukan upaya hukum Kasasi ke MARI.


Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan mengatakan, terdakwa Gunawan alias Aguan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Meski ada perbuatan terdakwa bukan merupakan tindak pidana ( Onslagh).


Usai membacakan putusannya majelis hakim, memerintahkan segera mengeluarkan terdakwa dari Rutan selanjutnya menutup sidang.


Baca Juga :

>>  Tiga Terdakwa Korupsi T.A.2016 Humbahas Senilai Rp, 5,9 Miliyar, Dibebaskan Hakim Jarihat Simarmata di PN Medan

>>  TPN Verifikasi Lapas Binjai : Semangat Luar Biasa Dalam Pelayanan yang Prima dan Berintegritas


Sebelumnya diketahui dalam dakwaan JPU menerangkan, Bermula pada sekitar bulan Maret 2019, terdakwa Gunawan Als Aguan mendatangi saksi korban Kok An Harun dan mengajak untuk melakukan kerjasama dalam pengurusan sertifikat HGB Nomor 35 atas tanah milik terdakwa seluas lebih kurang 4.115 M2 terletak di Swalentara III Medan Barat Kelurahan Pulau Brayan Kota yang telah berakhir haknya tanggal 23 September 1980 dan terdakwa mengatakan kepada saksi korban “lo nanti dapat untung sebesar Rp. 6.000.000.000,- (EnamMilyar Rupiah) 30% dari keuntungan” dan kerjasama tersebut dituangan dalam perjanjian kerjasama di depan Notaris. 


Atas janji dan bujukan terdakwa tersebut akhirnya saksi korban Kok An Harun yakin dan percaya hingga menndatangani perjanjian kerjasama di Kantor Notaris YulkartiniFarma, SH., M.Kn tanggal 06 Mei 2019 lalu saksi korban bersedia memberikan uang pengurusan HGB total senilai Rp. 1.475.000.000,- (Satu Milyar Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) secara bertahap kepadaTerdakwa baik melalui transfer yaitu pada tanggal 27 Juni 2019 setoran uang sebesar Rp. 300.000.000,- (TigaRatusJuta Rupiah) dari Bank BCA kepadaTerdakwa, tanggal 27 Mei 2019 setoran uang sebesar Rp. 100.000.000,- (SeratusJuta Rupiah) dari Bank CIMB Niaga kepada terdakwa, tanggal 31 Mei 2019 pengiriman uang sebesar Rp.100.000.000,- (SeratusJuta Rupiah) dari Bank CIMB Niaga kepada terdakwa, tanggal 13 Mei 2019 transfer sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima PuluhJuta Rupiah) kepada terdakwa, tanggal 23 April 2019 transfer sebesar Rp. 25.000.000,- (DuaPuluh Lima Juta Rupiah) kepadaterdakwa, transfer kepada terdakwa dan Elly Ernawaty sebesar Rp. 31.200.000,- (TigaPuluhSatuJutaDuaratusRibu Rupiah) sehingga total uang yang ditransfer saksi korban sebesar Rp. 706.200.000,- (Tujuh Ratus Enam Juta Dua Ratus Ribu Ruiah) maupun cash (tunai)  sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima RatusJuta Rupiah) diserahkan di bank CIMB Niaga tanggal 24 Juli 2019 (tanpa bukti penyerahan), dan tanggal 31 Mei 2019 Lindawaty menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000.000,- (DuaRatusJuta Rupiah) kepada terdakwa dibank BCA Komplek Cemara  Asri Medan. 


Namun hingga bulan Agustus 2019 terdakwa tidak ada melakukan pengrusan HGB nomor 35 dan berdasarkan register buku tanah di kantor BPN Kota Medan HGB nomor 35 belum berpindah haknya dan masih atas nama N. MAATSCHAPPIJ TOT EXPLOITATIE VAN VASTI GHEDEN DER ERVEN TJONG A FIE serta berdasarkan pengecekan komputerisasi kantor Pertanahan Kota Medan tidak pernah ada permohonan perpajangan ataupun pembaharuan terhadap HGB Nomor 35 yang diajukan terdakwa, yang mana diketahui sertifikat HGB (HakGunaBangunan) Nomor 35 yang asli masih berada di Bank Mandiri karena telah diagunkan serta terdakwa menyadari dan mengetahui persyaratan permohonan perpanjangan HGB harus melampirkan sertifikat aslidan apabila asilnya masih berada dalam  suatu agunan atau diagunkan maka harus ada surat persetujuan dari tempat HGB tersebut diagunkan.


Bahwa saksi korban merasa dirugikan atas perbuatan terdakwa yang tidak ada melakukan Pengurusan HGB nomor 35 dan saksi korban meminta pengembalian seluruh uang sebesar Rp. 1.475.000.000,- Satu Milyar Empat Ratus Tujuh Puluh lima Juta Rupiah) yang telah diterima terdakwa, namun terdakwa hanya mengembalikan total sebesarRp. 300.000.000,- (TigaRatusJuta Rupiah) dan  atas kerugian tersebut kemudian saksi korban Kok An Harun melaporkan perbuaatan terdakwa ke Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut. (Cut Nurmala)

 
Komentar

Berita Terkini