|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Curi Uang Rp, 650 Juta, Dua Oknum Polrestabes Medan Dituntut 3 Tahun Penjara

 

Curi Uang Rp, 650 Juta, Dua Oknum Polrestabes Medan Dituntut 3 Tahun Penjara
Ket Foto : Suasana Persidangan Diruang Sidang Cakra 9 PN.Medan
MEDIAPENDAMPING.COM | Medan --  Tim Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) dari Kejatisu yang dibacakan Randi Tambunan menuntut pidana terhadap Dua Oknum Satreskrim Narotika Polrestabes Medan yakni Rudi Efni dan Marzuki Ritonga dengan hukuman 3 tahun penjara diruang sidang Cakra 9 dihadapan majelis hakim yang dipimpin Jarihat Simarmata dibantu dua hakim anggota Abdul Kadir dan Bambang dan Kuasa Hukum kedua terdakwa, Rabu (15/12/2021).


Dalam nota tuntutan JPU menyatakan kedua oknum Satreskrim Narkotika Polrestabes Medan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian melanggar 365 KUHPidana. 


Usai mwnd ngarian pembacaan tuntutan pidana terhadap dua oknum polisi tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua kuasa hukum terdakwa untuk mempersiapkan nota pembelaan ( Pledoi ) pekan depan.


Baca Juga :

>>  Ketua Umum Yayasan UISU Sampaikan Penghargaan Setinggi Tingginya Kepada Ketua STAI UISU Pematang Siantar

>>  Pengurus MKF MNI Sumut Serahkan SK Kepengurusan Kota Medan Periode 2021 - 2026


Sebelumnya diketahui dalam dakwaan JPU, bahwa lima oknum Satreskrim Narkotika Polrestabes Medan melakukan penyelidikan ke rumah bandar sabu bernama Yusuf Nasution alias Jus di Jalan Menteng VII gang Duku Kelurahan Medan Tenggara Kecamatan Medan Denai.


Sesampainya dirumah Jus kelima anggota polisi unit narkotika ini menggedor pintu rumah. Selanjutnya oleh istri Jus, Imayanti bersama seorang tetangganya bernama Ibu Olot menghampiri oknum polisi tersebut. Kemudian ditanya oleh Madredi "ini rumah Yusuf Alias Jus, mana dia, kepada Imayanti. Lalu Imayanti mengatakan orangnya tak ada dirumah.


Kemudian oknum polisi tersebut minta pintu rumah dibuka, selanjutnya Imayanti membukakan pintu menggunakan kunci rumah yang ada padanya. Setelah pintu terbuka kelima polisi tersebut masuk sambil melakukan penggeledahan. Dari dalam rumah tersebut aparat penegak hukum ini menemukan tiga tas berisikan Uang dari atas loteng sebanyak Rp, 1,5 Miliyar.


Lalu uang sebanyak itu dibawa pertama- tama satu tas koper berisikan Rp, 900 Juta Rupiah. Sedangkan sisanya Rp, 650 Juta dibagi- bagi mereka.(Kelima polisi). (Cut Nurmala)

 
Komentar

Berita Terkini