|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Polrestabes Medan Musnahkan Narkotika Jenis Sabu,Ganja,Heroin Dan Pil Ekstasi

 

Polrestabes Medan Musnahkan Narkotika Jenis Sabu,Ganja,Heroin Dan Pil Ekstasi
Ket Foto : Konfrensi Pers Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di Polrestabes Medan Selasa, (09/11/2021)
MEDIAPENDAMPING.COM | Medan - Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kabid Berantas BNN Sumut, Kombes Pol Sempana Sitepu, Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji, Wakil Walikota Medan, Aulia Rachman dan Kasat Narkoba, Kompol M Rikki Ramadhan pada wartawan mengatakan selain memusnahkan barang bukti dari pengungkapan 4 kasus tersebut, petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan juga meringkus 8 orang tersangkanya.



Kapolrestabes Medan,memaparkan untuk kasus pertama berhasil menggagalkan peredaran 3,1 Kg Heroin dengan mengamankan 2 orang tersangkanya yakni ANS (35) warga Aceh Tamiang, Provinsi Aceh dan MAN (41) warga Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.


Selanjutnya Kasus kedua berhasil mengamankan Pasang suami istri (Pasutri) pemilik home industry narkotika yakni J (30) suami dan MC (25) istri yang keduanya warga Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Provinsi Sumut dengan menyita barang bukti di antaranya 214 butir Pil Ekstasi, 1206 Pil happy five, 168 butir Pil Alprazolam dan 208 linting Ganja.


Untuk kasus ketiga, pengungkapan 1 Kg sabu dengan membekuk 2 tersangkanya yakni GS (43) warga Kecamatan Labuhan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut dan MJ (25) warga Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan deli,Kota Medan.


Baca Juga :

>>  Iptu Nanin, Polwan Polda Sumut yang Jadi Moderator Dalam International Assosiation of Women Police ke 58 Di Labuan Bajo

>>  Antisipasi Tawuran, Personil Polsek Medan Baru Sambangi Sekolah Yayasan Pendidikan Raksana


Dilanjutkan ke empat dengan kasus pengungkapan 22 Kg sabu dengan meringkus 2 tersangka masing-masing Vs (42) warga Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan Provinsi Sumut dan EA (38) warga Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Provinsi Sumut, “papar Kombes Riko Sunarko.


Dikatakan Kapolrestabes Medan lagi kalau Pihaknya terus berkomitmen untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkotik di wilayah hukum Polrestabes Medan. Termasuk akan melakukan Operasi ke tempat-tempat hiburan malam yang disinyalir jadi tempat peredaran narkotika.


“Untuk tempat-tempat hiburan yang diindikasikan jadi tempat peredaran Narkotika secara berkala akan kita lakukan operasi (Razia), Sementara itu Wakil Walikota Medan, Aulia Rachman mengatakan Pemko Medan akan selalu bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum dalam memberantas peredaran Narkotika di Kota Medan. Pihaknya juga akan menguatkan fungsi Polmas untuk menjaga lingkungan dari bahaya peredaran Narkotika.


“Kita akan selalu bersinergi dengan aparat penegak hukum. Kami juga mohon pada masyarakat dan rekan-rekan Media untuk memberi informasi yang valid soal peredaran dan penyalahgunaan narkotika untuk melindungi anak-anak kita,”ujarnya mengakhiri penjelasannya. (Endi Nababan)

 
Komentar

Berita Terkini