|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Pikul 3 Kg Sabu, Dua Warga Aceh Divonis 13 Tanan 6 Bulan Penjara Plus Denda 1 Miliar

 

Pikul 3 Kg Sabu, Dua Warga Aceh Divonis 13 Tanan 6 Bulan Penjara Plus Denda 1 Miliar
Ket Foto : Ket Foto : Suasana Sidang Perkara Narkoba Jenis Sabu 3kg di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan Kamis (11/11/2021)
MEDIAPENDAMPING.COM | Medan - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis dua terdakwa perkara narkoba masing-masing selama 13 tahun 6 bulan penjara. Kedua pria tamatan Sekolah Menengah Atas (SMA) ini terbukti bersalah memiliki sabu seberat 3000 gram (3kg).


Adapun kedua terdakwa yakni Muhammad Joni (33)warga Dusun Tcne Pi Desa Meunasah Pantai Labu Kec.Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara Propinsi NAD dan Irwan Sahputra (41) warga Jalan Syiah Kuala Dusun I Suak Ribee Desa Suak Ribee Kec.Medan Johan Pahlawan Kab.Aceh Barat Propinsi NAD


Majelis Hakim yang diketuai Dahlia dalam amar putusannya menyatakan Muhamad Joni dan Irwan Sahputra terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.


Dalam amar putusannya Majelis Hakim yang menghadirkan kedua tersakwa secara online mengatakan selain hukum itu kedua terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar, apa bila tidak mempuh membayarnya maka diganti dengan hukuman 3 bulan penjara,"sebut Majelis Hakim Dahlia 


Baca Juga :

>>  Sungguh Miris! Diduga Tindakan Sepihak, STIE LMII Pecat Dosen Tanpa Sebab

>>  Kasus Vaksinasi Berbayar, Ka Rutan dan Mantan Plt Kadinkes Sumut Jadi Saksi


"Memutus dan menghukum kedua terdakwa masing-masing salama 13 tahun pemjara denda Rp1 miliar dan apa bila tidak sanggup membayar dendanya maka diganti dengan hukuman penjara 6 bulan penjara,"ucap Majelis Hakim diruang cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan Kamis (11/11/2021).


Menurut hakim dalam pertimbangannya kembali menyatakan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. "Sedangkan hal yang meringankan, tidak ditemukan 


Sebelum menutup sidang Majelis mengatakan bahwa vonis yang di jatuhkan lebih ringan dari tuntutan JPU, Patrecia Pasaribu, yang semula menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun dan denda Rp.1miliar Subsidaer 6 panjara.


Atas putusan tersebut, Majelis Hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya, untuk menentukan sikap terima atau mengajukan banding. 


"Hal yang sama juga berlaku bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU), agar perkara ini inkrah kami menunggu 7 hari jawaban terdakwa maupun JPU" pungkas hakim seraya mengetuk palu. 


Sebalumnya diketahui dari dakwa JPU Patrecia Pasaribu menyebutkan perkara ini bermula pada hari Rabu 07 April 2021 sekira pukul 08.00 WIB  Muhammad Joni dihubungi oleh Rusli (belum tertangkap) menyuruh untuk mengantar Narkotika jenis sabu sebanyak 3 kg.


Saat itu Rusli (DPO) menyuruh kedua terdakwa mengirimkan narkoba jenis sabu- sabu sebanyak 1  kg ke Jambi, 1 kg ke Pekanbaru dan 1 kg lagi ke Padang,dan Ruali memberikan upah sebesar Rp. 10.000.000,- per kilo sehingga total keseluruhan sebesar Rp30.0000.000,-


"Jika seluruh narkoba jenis sabu-sabu tersebut berhasil diantar oleh kedua tersangka, maka kedua tersangka akan mendapat upah masing-masing sebesar Rp.15.000.000 dari Rusli,"sebut Jaksa


Namun naas ketika kedua terdakwa diperjalanan saksi Dude Efni, saksi Matredy Naibaho, saksi Ricardo Siahaan dan saksi Marzuki Ritonga mendapat informasi dari masyarakat bahwa kedua terdakwa.mengendarai 1unit mobil Toyota Inova B 2533 BFN ada membawa narkoba jenis sabu-sabu 


Mendapat informasi itu para saksi Polisi melakukan pengejaran dan sesampainya di Jalan Lintas Barat Sibolga Padang Sidempuan para saksi memberhentikan mobil yang dikendarai keduanya 


Disebutkan Jaksa, ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik berisi narkoba jenis sabu-sabu disimpan di diding kiri mobil,1 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu-sabu disimpan di diding kanan mobil dan 1 bungkus plastik berisi narkoba jenis sabu-sabu disimpan di kap depan mobil,"sebut Jaksa  


"Untuk mempertangjawabkan perbuatannya kedua terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan guna pemeriksaan lebih lanjut,"pungkas Jaksa. (Cut Nurmala)

 
Komentar

Berita Terkini