|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Oknum Pejabat BPN Sumut Aniaya Istri, JPU Tuntut 1,6 Tahun, Hakim Vonis 2 Bulan Penjara

 

Oknum Pejabat BPN Sumut Aniaya Istri, JPU Tuntut 1,6 Tahun, Hakim Vonis 2 Bulan Penjara
Ket Foto : Majelis Hakim yang di Ketuai Abdul Kadir diruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, kemarin Jumat (19/11/2021)
MEDIAPENDAMPING.COM | Medan - Hadjral Aswad Bauty, Pejabat di Badan Pertanahan Negara (BPN) Sumatera Utara (Sumut) terdakwa perkara penganiayaan terhadap istrinya Cindy Laurenchia Kaluku,  yang sebelummya dituntut JPU selama 1 tahun dan 6 bulan Penjara Alih-alih divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan cuma 2 bulan Penjara dengan masa percobaan 4 bulan.


Selain itu, Majelis Hakim yang di ketuai Abdul Kadir diruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, kemarin Jumat (19/11/2021) yang menghadirkan terdakwa secara langsung memerintahkan agar terdakwa tidak dilakukan penahanan


Ketua Majelis Hakim juga mengatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah bersalah sebagaimana dakwaan Jaksa penuntut Umum (JPU) AP Frianto Naibaho dalam pasal Primer


Namun dalam amar putusanya Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Hadjral Aswad Bauty telah terbukti bersalah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga terhadap istrinya Cindy Laurenchia Kaluku sebagai mana dakwaan Jaksa sebelumnya.


Baca Juga :

>>  Komsumsi Narkotika Jenis Sabu, Gomgom Si Supir Taksi Online Dituntut 9 Bulan Penjara

>>  Sidang 5 Oknum Polisi Satres Narkoba Polrestabes Medan,Saksi Korban Ungkap Sempat Ditahan 5 Hari 


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hadjral Aswad Bauty selama 2 bulan penjara, dengan masa percobaan 4 bulan dan terdakwa tidak dilakukan penahanan,"kata Majelis Hakim 


Dalam putusan itu Majelis Hakim telah menjatuhkan pidana putusan 2 bulan penjara, masa percobaan 4 bulan terhadap terdakwa. Namu jika dalam masa percobaan empat bulan itu terdakwa melakukan tindak pidana yang sama atau lain maka terdakwa akan menjalani putusan penjara yang 2 bulan 


Atas putusan tersebut, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kompak menyatakan pikir-pikir mengenai putusan hakim."Saya masih minta waktu untuk pikir-pikir Pak," kata terdakwa melalui Penasehat Hukumnya maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU)


Menyikapi pernyataan terdakwa dan JPU, Majelis Hakim memberi waktu 7 hari agar terdakwa dan JPU dapat menentukan sikap, apakah melakukan upaya hukum banding atau menerima vonis tersebut. 


"Sidang ini selesai dan kita tutup," bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.


Diketahui pada sidang sebelummya Jaksa Penuntut Umum (JPU) AP Frianto Naibaho menuntut terdakwa Hadjral Aswad Bauty selama 1tahum dan 6 bulan penjara karna terbukti  melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor.23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dalam dakwaan primair.


Dihadapan Ketua Majelis Hakim, Abdul Kadir, Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa terdakwa melakukan perbuatan kekerasan fisik terhadap orang dalam lingkup rumah tangga terhadap Cindy Laurenchia Kaluku yang merupakan istrinya.


Masih dalam tuntutan jaksa, perkara ini bermula pada 17 Mei 2021 lalu, di dalam sebuah rumah yang berada di Jalan Mega Komplek Griya Mega Asri Blok C No4 Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal, dimana terdakwa melihat adanya sejumlah transaksi pinjaman online (Pinjol). 


Saat itu terdakwa menanyakan Cindy untuk apa pinjol, namun saat itu korban hanya diam kemudian terdakwa menampar pipi kanan dan kiri korban secara berulang. Lalu terdakwa meminta korban untuk membuat pernyataan cerai secara baik-baik namun korban juga diam sehingga terdakwa menendang mengenai kearah kaki kiri korban.


Karena tidak tahan dengan kekerasan fisik akhirnya Cindy bersama Rukmanto dan istrinya melaporkan Hadjral Aswad Bauty ke Polsek Sunggal dengan Nomor : LP/183/V/2021/SPKT Polsek Sunggal.


Dimana dari hasil Visum di Rumah Sakit (RS) Bina Kasih dr. Indrawati memang ada bukti kekerasan fisik yang dialami korban.


Sedangkan dalam persidangan sebelumnya, Cindy saat memberikan kesaksian bahwa pinjol untuk menutupi kebutuhan rumah tangga. Untuk kebutuhan hidup, Hadjral hanya memberikan uang Rp500 ribu perbulan sehingga terpaksa melakukan pinjol.


Ia pun menegaskan bahwa Pinjol tersebut pun bukan Hadjral akan tetapi dirinya yang membayar.


"Selama 10 tahun menikah dan punya anak empat tidak ada kebahagian. Jadi sudah tidak tahan lagi hingga akhirnya melaporkan kepada pihak kepolisian atas kekerasan fisik yang dialaminya," ujar Cindy.


Bahkan dihadapan Majelis Hakim, Abdul Kadir, Cindy pun menyatakan bahwa ia menikah dengan terdakwa dalam status duda.


Ternyata, setelah perjalanan pernikahan diketahui bahwa perceraian pada istri pertama juga dalam kasus KDRT. 


"Saat lapor, malam itu juga dari pihak Polsek Sunggal langsung menangkap terdakwa namun keesokan hari Hadjral ditangguhkan atas jaminan Kepala BPN Langkat, Fachrul Husin Nasution," pungkas Mantan Pramugari Lion Air itu. (Cut Nurmala )

 
Komentar

Berita Terkini