|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Komsumsi Narkotika Jenis Sabu, Gomgom Si Supir Taksi Online Dituntut 9 Bulan Penjara

 

Komsumsi Narkotika Jenis Sabu, Gomgom Si Supir Taksi Online Dituntut 9 Bulan Penjara
Ket Foto : Terdakwa Penyalahgunaan Narkotika Dalam Persidangan yang Berlangsung Diruang Cakra 3 PN Medan, Kamis (18/11/21).
MEDIAPENDAMPING.COM | Medan - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan, Ramboo menuntut Gomgom Halasan Sidabutar selama 9 bulan penjara karena terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika dalam persidangan yang berlangsung diruang Cakra 3 PN Medan, Kamis (18/11/21).


Dalam perkara ini, jaksa menyatakan terbukti melanggar dalam dakwaan subsidair, Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Masih dalam tuntutannya, jaksa menyebutkan dari masa penahanan penjara sementara maupun rehabilitasi yang dilaksanakan oleh terdakwa, maka sisa dari pemidanaan tersebut dengan melakukan pengobatan dan rehabilitasi di Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Bhayangkara (LRPPNB) Indonesia.


Baca Juga :

>>  Sidang 5 Oknum Polisi Satres Narkoba Polrestabes Medan,Saksi Korban Ungkap Sempat Ditahan 5 Hari 

>>  Jalan Rusak dan Berlumpur Resahkan Warga Desa Pujimulyo Sunggal


Setelah membacakan tuntutan oleh penuntut umum, terdakwa dalam pembelaan yang disampaikan secara lisan memohon keringanan masa hukuman dan berjanji tidak mengulangi perbuatan tersebut.


Kemudian Ketua Majelis Hakim, Aimafni Arli menunda persidangan hingga pekan depan.


Sebelumnya dalam dakwaan jaksa, bahwa Gomgom yang kesehariannya seorang supir online ini pada 4 Mei 2021 tertangkap tangan menyimpan sabu 0,25 Gram oleh Personil Satresnarkotika Polrestabes Medan.


Saat penggeledahan terhadap pakaian terdakwa, polisi menemukan barang bukti bungkusan sabu 0,25 gram.


Dalam dakwaan jaksa disebutkan kelima petugas telah mendapatkan informasi sebelum penangkapan terhadap terdakwa.


Berdasarkan Laporan Pengujian oleh Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan Nomor 4657/NNF/2021 tanggal 15 Mei 2021 telah dilakukan pengujian barang Bukti dengan jumlah contoh yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik brisikan kristal putih dengan berat bersih 0.25 Gram.


Dimana dari hasil test urin dinyatakan positif mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I. (Cut Nurmala)

 
Komentar

Berita Terkini