|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Dijanjikan Proyek di Pemko Pematang Siantar, Pemilik PT BAS Rugi Rp 550 Juta

 

Dijanjikan Proyek di Pemko Pematang Siantar, Pemilik PT BAS Rugi Rp 550 Juta
Ket Foto : Persidangan Berlangsung Secara Online Diruang Cakra 7, Selasa (09/11/21).

MEDIAPENDAMPING.COM | Medan - Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang perdana perkara penipuan sebesar Rp550 juta dengan terdakwa Mantan Manajer PT Buana Aceh Sejahtera (BAS), Irno yang berlangsung secara online diruang Cakra 7, Selasa (09/11/21).


Dihadapan Ketua Majelis Hakim, Phillip Mark Soentpiet, Penuntut Umum Rahmayani Amir dalam dakwaannya menyebutkan bahwa korban Handrianto alias Ko Asiong sebagai pemilik PT Buana Aceh Sejahtera yang bergerak dalam bidang pembuatan Interior mendapat penawaran ada empat proyek di Pemko Pematangsiantar senilai Rp772.910.000,-.


Masih dalam dakwaan tersebut, untuk menyakinkan korban yang merupakan pimpinannya tersebut, terdakwa yang merupakan warga Jalan Kapten Sumarsono Komp Amari No.991 Kecamatan Medan Sunggal, mengenalkan Iswanto kepada korban, agar lebih menyakin maka dijanjikan keuntungan 


Baca Juga :

>>  Pemko Medan & UIN Sumatera Utara Jalin Kerjasama, Salah Satunya Bidang Pendidikan

>>  Kemenparekraf Sandiaga Uno Hadiri Festival Apresiasi Kreasi Indonesia 2021


Penawaran proyek ditawarkan oleh Irno kepada Ko Asiong sekitar Oktober 2018, untuk menyakinkan korban, maka terdakwa memperkenalkan Iswanto sebagai pemilik proyek dari Pemko Pematangsiantar. 


"Selain itu bila berinvestasi selama tiga bulan segera mendapatkan keuntungan dengan sistem pembagian sebesar 30 persen," ucap penuntut umum.


Kemudian menindaklanjuti perjanjian investasi maka korban melakukan transfer ke rekening BCA atasnama Lindawaty yang merupakan istri terdakwa sebanyak 8 kali senilai Rp550 juta yang berlangsung dari September hingga Oktober 2018 lalu.


Selain uang yang diberikan, terdakwa juga meminta barang meubel dalam proyek pengadaan interior tersebut.


Tapi setelah berjalan tiga bulan, saat korban melakukan penagihan terdakwa berkilah menunggu pencairan serta menjanjikan sejumlah proyek PL di Pematangsiantar. Namun hingga 30 Juni 2020, belum juga realisasi termasuk menghubungi nomor hp terdakwa dan Iswanto, dimana saat dihubungi sudah tidak aktif atau di blokir.


Bahkan ketika melakukan pengecekan ke Pemko Pematangsiantar tidak ada proyek seperti yang disampaikan Irno kepada dirinya, kemudian melaporkan perbuatan terdakwa kepada pihak kepolisian.


Usai pembacaan dakwaan, Sunardi selaku tim penasehat hukum terdakwa memohon agar majelis hakim mengabulkan permohonan pengalihan tahanan.


Setelah itu, Majelis Hakim memerintah penuntut umum menghadirkan saksi-saksi. Pada perkara ini, terdakwa dijerat melanggar Pasal 378KUHP atau subsidair Pasal 372KUHP. (Cut Nurmala)

 
Komentar

Berita Terkini