|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Ambil dan Bagi Uang Barang Bukti, 5 Oknum Polisi di Medan Diadili 

 

Ambil dan Bagi Uang Barang Bukti, 5 Oknum Polisi di Medan Diadili
Ket Foto : Suasana Persidangan di Ruang Cakra VII Pengadilan Negeri Medan
MEDIAPENDAMPING.COM | Medan - Lima oknum polisi di Kota Medan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (10/11/21). Kelimanya didakwa mencuri barang hasil penggeledahan.


Adapun kelima terdakwa yakni Matredy Naibaho, Toto Hartono, Dudi Efni, Marjuki Ritonga dan Rikardo Siahaan. Kelimanya diadili dalam berkas terpisah di Cakra VII Pengadilan Negeri Medan.


Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Randi Tambunan disebutkan para oknum polisi itu  merupakan anggota kepolisian Team II Unit I di Satuan Reserse Narkoba Polretabes Medan.


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata, JPU Randi Tambunan memaparkan perbuatan para terdakwa bermula saat terdakwa Matredy Naibaho mendapat informasi dari masyarakat bahwa Jusuf alias Jus adalah bandar narkoba dan sering menyimpan narkotika di asbes di rumahnya di Jalan Menteng VII Gg.Duku Kelurahan Medan Tenggara Kecamatan Medan Denai Kota Medan.


Baca Juga :

>>  Kasus Vaksinasi Berbayar, Ka Rutan dan Mantan Plt Kadinkes Sumut Jadi Saksi

>>  Walikota Medan Pimpin Upacara Hari Pahlawan Dengan Penuh Khidmat dan Dengan Penerapan Prokes


"Dengan dilengkapi Surat Perintah Tugas yang ditandatangani oleh Kasat Narkoba Oloan Siahaan, selanjutnya terdakwa Matredy  bersama-sama dengan terdakwa Dudi Enfi (Ka Team), Rikardo Siahaan, dan terdakwa Marjuki Ritonga berangkat menuju jalan Menteng VII Gang Duku dengan  menggunakan mobil Opsnal inova warna hitam lalu memutar  lokasi  dan melihat pagar rumah Jusuf Als JUS yang menjadi sasaran dalam keadaan  terbuka," ucap JPU Randi dalam persidangan virtual itu.  


Singkat cerita, keempat terdakwa kemudian melakukan penggeledahan di rumah Jusuf alias Jus. Mereka diterima oleh Irmayanti yang merupakan istri Jus. Penggeledahan itu juga disaksikan oleh Kepling setempat.


Usai penggeledahan, para terdakwa kemudian menyita sejumlah koper berisi uang.


"Bahwa barang-barang tersebut diatas dibawa ke Polrestabes Medan secara tidak sah tanpa dilengkapi dengan Surat Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri dan Berita Acara Penyitaaan,"sebut JPU.


Namun bukannya dibawa ke Polrestabes Medan, justru uang hasil penggeledahan yang disita para terdakwa dari rumah itu dibagi-bagi ke para terdakwa. Adapun uang yang mereka peroleh yakni Rp50 juta dan Rp600 juta yang diambil dari atas plafon kamar Jusuf.


"Lalu terdakwa Dudi Efni selaku Ka Team membagi bagikan uang yang berjumlah Rp 600.000.000 tersebut dengan perincian Matredy Naibaho Rp 200.000.000, Rikardo Siahaan : Rp 100.000.000, Dudi Efni Rp 100.000.000, terdakwa MARJUKI RITONGA Rp 100.000.000; TOTO HARTONO sebesar Rp 95.000.000,dipotong Uang posko Rp 5.000,000 diserahkan oleh terdakwa DUDI EFNI pada hari Rabu tanggal 09 Juni 2021 sekitar pukul 21.00 wib di Jalan Gajah Mada Medan," beber JPU.


Belakangan kasus Imayanti telah dihentikan penyelidikan perkaranya karena belum ditemukan bukti permulaan yang cukup berdasarkan Surat Penghentian Penyelidikan No. Surat Perintah/Lidik/183-a/VI/Res.4.2/2021 Res Narkoba tanggal 25 Juni 2021 yang ditandatangani oleh Kasat narkoba Polrestabes Medan an. OLOAN SIAHAAN, SIK,M.H.


Barang bukti berupa barang yang disita pun dikembalikan kepada Imayanti.


"Bahwa pada tanggal 23 Juni 2021 IMAYANTI melalui anaknya yaitu saksi RINI SUSANTI membuat laporan ke Polda Sumut yang menyatakan bahwa Team Satuan Narkoba Polrestabes Medan yang dipimpin  oleh  terdakwa DUDI EFNI saat melakukan penggeledahan yang dilakukan secara melawan hukum di rumah IMAYANTI PADA tanggal 03 Juni 2021 telah mengambil uang dari dalam 3 (tiga) buah tas  berwarna putih, cream dan coklat yang terletak di plafon asbes dan barang-barang dari dalam rumah IMAYANTI dan JUSUF als JUS," sebut JPU.


JPU memaparkan perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 365 ayat (2) ke-2 dari KUHP atau Subsidair Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP,"pungkas JPU Randi Tambunan. (Cut Nurmala)

 
Komentar

Berita Terkini