|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Terungkap Dalam Sidang Penggelapan, Oknum Jaksa Berinvestasi Deposito Gunakan Nama Orang Lain

 

Terungkap Dalam Sidang Penggelapan, Oknum Jaksa Berinvestasi Deposito Gunakan Nama Orang Lain
Ket Foto : Suasana Sidang yang Berlangsung di Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (05/10/21).
MEDIAPENDAMPING.COM | Medan - Sidang perkara penggelapan uang dengan terdakwa Jojor Anita Oktariani Sitorus kembali berlangsung secara online yang berlangsung di Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (05/10/21).


Pada persidangan tersebut, Penuntut Umum Irma Hasibuan menghadirkan Siti Khairani yang merupakan Istri dari Mantan Kasi Pidsus Kejari Medan Robinson Sitorus.


Dalam kesaksiannya, Siti Khairani mengatakan bahwa ia mengetahui pada 2015 kalau suaminya telah menanamkan investasi deposito berjangka di Bank Sumut semenjak 2013 lalu.
Ia berinvestasi melalui Jojor Anita Sitorus yang bekerja di Bank Sumut Tengku Cik Ditiro.


Namun sekitar 2017, Jojor menelpon Siti bahwa segera berakhir sehingga untuk memudahkan transaksi memakai nama Lisdawati yang merupakan Asisten Rumah Tangga dikeluarga tersebut. 


Baca Juga :




"Setahu dirinya nominal uang di depositokan suaminya sebesar Rp1,6 Milyar, dimana alasan Jojor memakai nama Lisdawati untuk memudahkan transaksi karena Robinson Sitorus sudah bertugas ke Ambon saja," ucapnya.


Ketika Ketua Majelis Hakim Aimafni menanyakan kenapa tidak memakai nama anda, kan itu uang suami mu?. saksi sempat terdiam dimana ia mengatakan suaminya sudah mengetahuinya.


Saat itu, Lisdawati menelpon dirinya bahwa ada orang dari Bank Sumut, yang menyebut Robinson sebagai Opung tentang memakai namanya.


"Jadi saat itu, ia bertanya kepada Lisdawati apakah keberatan namun dijawab tidak," ujar saksi yang kemudian memberikan izin.


Namun saat penasehat hukum terdakwa menanyakan ada beberapa nama yang digunakan saat investasi deposito tersebut, menjawab itu Siti Khairani menyatakan bahwa untuk memudahkan saja prosesnya seperti yang dikatakan terdakwa.


Namun ia kaget sekitar 2019 saat melakukan penarikan deposito senilai Rp1,6 Milyar, akan tetapi yang bisa ditarik hanya bisa Rp900 juta lebih. Alasannya uang tersebut digunakan terdakwa untuk membeli emas sebanyak 1000 gram seharga Rp681 juta.


Namun ketika diminta ternyata emas itu, terdakwa berdalih kalau emas itu dicuri karena rumahnya dibobol orang.


Sementara itu, Lisdawati membenarkan bahwa namanya digunakan untuk rekening tersebut akan tetapi itu seizin dari majikan Siti Khairani. Namun mengenai jumlah ia tidak melihat nominal, dimana hanya disuruh untuk mengisi formulir. Hal yang sama pun disampaikan Janter Sitorus mengatakan memang namanya digunakan untuk memudahkan transaksi.


Janter Sitorus mengatakan hanya sebatas mengisi formulir namun kalau jumlah tidak tahu berapa. Saat ditanyakan penasehat hukum uang deposito sampai Rp3 Miyar, lagi Janter tidak mengetahuinya. 


Usai mendengarkan kesaksian dari ketiga orang, majelis hakim menundanya pekan depan. (Cut Nurmala)
 
Komentar

Berita Terkini