|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Terkait Vaksin Berbayar, Kejari Medan Limpahkan Berkas Kasi Surveilans, Imunisasi P2P Dinkes Sumut ke PN Medan

 

Terkait Vaksin Berbayar, Kejari Medan Limpahkan Berkas Kasi Surveilans, Imunisasi P2P Dinkes Sumut ke PN Medan

MEDIAPENDAMPING.COM | Medan - Tim Penuntut Pidsus Kejari Medan telah melimpahkan berkas bersama tersangka, Kasi Surveilans, Imunisasi Bidang Pengendalian serta Pencegahan Penyakit Dinkes Sumut, Suhadi ke Pengadilan Negeri Medan, Kamis (28/10/21).



"Setelah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan maka pihak penuntut umum menunggu penetapan jadwal persidangan," ucap Kajari Medan, Teuku Rahmatsyah melalui Kasi Pidsus Kejari Medan Agus Putra Kelana saat dikonfirmasi wartawan Kamis (28/10/21).


Dikatakannya, untuk jaksanya ditunjuk dari Kejatisu bersama Kejari Medan. Untuk perkaranya, bahwa ini merupakan pengembangan  penyidik dari penanganann perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan suap dalam kegiatan vaksinasi berbayar covid-19 kepada masyarakat (illegal) yang dilakukan oleh oknum Kepala Klinik Pratama Rutan Tanjung Gusta Medan, dr.Indra Wirawan, ASN Dinkes Sumut dr. Kristinus Saragih, M.K.M dan Selviwaty alias Selvi selaku agen properti yang saat ini menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.


Baca Juga :

>>  Istri Mantan Juara Dunia WBF, Jadi Korban Kriminalisasi Hukum

>>  Kejari Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp36,5 Milliar di KPU Serdang Bedagai


Sebelumnya dalam siaran persnya, Kasi Intel Kejari Medan, Bondan Subrata menyebutkan perkara ini bermula bahwa vaksinasi Covid19, yang diterima oleh dr. Indra Wirawan dari tersangka Suhadi, ternyata tidak seluruhnya digunakan untuk atau sesuai dengan surat permohonan yang disampaikan oleh dr Indra Wirawan.


Dimana dr Indra telah melaksanakan vaksinasi  orang-orang yang mau membayar yang telah dikoordinir oleh Selvi. Bahwa perbuatan Suhadi, SKM, M.Kes yang dengan sengaja memberikan kesempatan kepada dr. Indra dengan cara mengeluarkan dan menyerahkan vaksin Covid-19 secara berulang-ulang tanpa dilengkapi surat permintaan (permohonan) yang sah dimana Suhadi, SKM, M.Kes terlebih dahulu menyimpan vaksin tersebut bukan di gudang farmasi sebagaimana seharusnya, melainkan di dalam kulkas ruang kerjanya dengan tujuan untuk memudahkan penyerahan tersebut.


Padahal Suhadi mengetahui bahwa vaksin tersebut akan digunakan oleh dr. Indra dengan cara vaksinasi sendiri. Selanjutnya vaksin-vaksin tersebut diserahkan kepada dr. Indra  tanpa melalui Standar Operasional Prosedur (SOP) yang benar.


Untuk perkara ini terdakwa dijerat melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b dan/atau Pasal 5 ayat (2) dan/atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 56. (Cut Nurmala)

 
Komentar

Berita Terkini