|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Setelah Dihukum Tipu Atasan, Oknum Polisi Kembali Dihukum 1 Tahun dan 10 Bulan Penjara

 

Setelah Dihukum Tipu Atasan, Oknum Polisi Kembali Dihukum 1 Tahun dan 10 Bulan Penjara
Ket Foto : Persidangan yang Menghadirkan Terdakwa Secara Teleconference Berlangsung di Cakra 7 PN Medan.
MEDIAPENDAMPING.COM | Medan - Setelah dihukum selama dua tahun penjara karena menipu atasan dalam perkara investasi sapi, Sutarso kembali dihukum oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, selama 1 tahun dan 10 penjara karena kepemilikan senjata api tanpa izin.


Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Safril Batubara dalam persidangan yang menghadirkan terdakwa secara teleconference berlangsung di Cakra 7, menyatakan warga Jalan Dusun II Teratai Laut Dendang Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang tersebut dinyatakan bersalah dalam kasus kepemilikan senjata api tanpa izin.


Majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.


Putusan ini sedikit lebih rendah dari tuntutan JPU Agustin yang sebelumnya meminta Sutarso dihukum 2 tahun penjara. Atas putusan ini terdakwa dan JPU Agustin Tarigan masih menyatakan pikir-pikir.


Baca Juga :

>>  Pakai Sabu Lalu Tabrak Kucing, Heru Dihukum 1 Tahun Penjara di PN Medan

>>  Kejari Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp36,5 Milliar di KPU Serdang Bedagai


Kasus senpi tanpa izin yang didakwakan kepada Sutarso masih berkaitan dengan kasus penipuan yang menjadikannya terpidana dua tahun penjara.


Dikutip dari dakwaan, Sutarso yang dihukum karena menipu atasannya Kompol Rudi Silaen dalam bisnis sapi sebesar Rp800 juta ini ditangkap petugas Ditreskrimum Polda Sumut di kawasan Samalanga Kab. Bireun Prov. Nanggroe Aceh Darussalam, pada 22 Desember 2020 silam karena laporan kasus penipuan dan penggelapan tersebut.

 

Dia kemudian diboyong ke Polda Sumut. Setelah sampai di Polda Sumut, terdakwa memperlihatkan isi tas sandang warna coklat merek benzi miliknya yang berisi kwitansi dan surat-surat terkait tindak pidana penipuan dan atau penggelapan serta 1 pucuk senjata api jenis Pistol MP-654K Kaliber 4,45 mm Nomor T16900202 tanpa surat izin yang diakui terdakwa merupakan senjata miliknya.


"Ketika ditanya mengenai kepemilikan senjata tersebut,  terdakwa menjawab bahwa senpi  dengan magazine yang berisi 5  butir peluru kaliber 4,45 mm adalah miliknya yang peroleh dari ADI (DPO)," ucap JPU Agustin.


Kepada penyidik, terdakwa  mengakui memperoleh, senpi sekaligus magazine itu sekira tahun 2017 hingga saat ini yang diperoleh dari ADI (DPO) dengan harga estimasi senilai Rp20 juta. (Cut Nurmala)

 
Komentar

Berita Terkini