Ket Foto : Persidangan Lanjutan Perkara Pelaksanaan Vaksinasi Berbayar Dengan Terdakwa Selvi yang Berlangsung diruang Cakra 2, Jumat (22/10/21). |
Hal itu disampaikannya dalam persidangan lanjutan perkara pelaksanaan vaksinasi berbayar dengan terdakwa Selvi yang berlangsung diruang Cakra 2, Jumat (22/10/21).
Dalam persidangan yang berlangsung itu, Asyik sempat terdiam saat Ketua Majelis Hakim Saut menanyakan dasar hukum Vaksinasi Covid19 atau Gotong royong yang dilakukan berbayar.
"Itu kan sudah dihapus dan ditiadakan?," tanya hakim, mendengar itu ahli mengatakan memang ada namun jawaban ahli tersebut terlihat ragu-ragu.
Pada sidang itu, Asyik yang dihadirkan sebagai Ahli dari Kemenkes RI menegaskan bahwa kegiatan peorangan tetap tidak dibenarkan apalagi sampai berbayar.
Baca Juga :
>> Kasus Narkotika, Hakim Pertanyakan Status Terdakwa, Sempat Ditahan Penyidik Kemudian Direhab
>> Terbukti Bagian Jaringan Narkotika, Wira Dituntut 13 Tahun Penjara
Sementara itu, dr Kristinus yang merupakan terdakwa dalam berkas terpisah yang bersaksi untuk Selvi mengaku pelaksanaan vaksinasi memang berbayar, dimana setiap vaksin harus membayar Rp250 ribu.
Ia pun mengatakan ada beberapa lokasi yang dijadikan tempat Vaksinasi berbayar dikawasan Jati Residen, Palangkaraya, Citraland, dan Cemara Asri.
Sedangkan uang yang diterimanya sebesar Rp90 jutaan, dimana ia membantah dalam BAP yang menyebutkan Rp130 jutaan.
Masih dalam persidangan itu uang yang diberikan kepada Selvi hanya Rp2 juta. Sementara itu Selvi membenarkan kesaksian dari dr Kristinus.
"Benar apa yang dikatakan dr Kristinus," ucap Selvi kepada Majelis Hakim dan Penuntut Umum Hendrik Sipahutar.
Usai mendengarkan kesaksian keduanya, majelis melanjutkan proses pemeriksaan terdakwa Selvi akan tetapi karena gangguan sinyal harus ditunda hingga Senin depan. (Cut Nurmala)