Ket Foto : Kajari Serdang Bedagai, Donny Hariono Setiawan Didampingi Kasi Pidsus, Elon Unedo Pinondang Pasaribu dan Kasi Intel Agus Atmajaya |
Sebagaimana dalam keterangan persnya Rabu (27/10/21), Kajari Serdang Bedagai, Donny Hariono Setiawan didampingi Kasi Pidsus, Elon Unedo Pinondang Pasaribu dan Kasi Intel Agus Atmajaya, menyebutkan ketiga tersangka dititipkan ke Lapas Klass IIB Tebing Tinggi untuk 20 hari kedepannya.
Lebih Lanjut Kajari Serdang Bedagai mengatakan bahwa ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam kaaus dugaan korupsi dana hibah anggaran sebesar Rp 36,5 milyar di KPU Serdang Bedagai terkait penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Serdang Bedagai tahun 2020.
Baca Juga :
>> Sidang Vaksinasi Berbayar, Terungkap Dinkes Sumut Tidak Pernah Mengecek Jumlah Pemakaian
>> Bank Mandiri Dukung Program Pemko Medan Benahi Kesawan dan Revitalisasi Lapangan Merdeka
Dijelaskan Donny Hariono, para tersangka telah melakukan tindak pidana korupsi dana hibah sebesar Rp 36,5 milyar anggaran penyelenggaraan Pilkada Serdang Bedagai tahun 2020.
"Atas audit terjadi kerugian negara sebesar Rp 1,2 milyar,"sebut Donny.
Saat ditanya apakah ada tersangka lain dalam perkara ini, Donny menegaskan tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru bila ditemukan ada fakta-fakta baru dan didukung alat bukti, bisa saja ada tersangka baru dalam kasus ini.
"Ketiga tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi," pungkas Donny. (Cut Nurmala)