|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Kasus Narkotika, Hakim Pertanyakan Status Terdakwa, Sempat Ditahan Penyidik Kemudian Direhab

 

Kasus Narkotika, Hakim Pertanyakan Status Terdakwa, Sempat Ditahan Penyidik Kemudian Direhab
Ket Foto : Proses Persidangan di PN Medan
MEDIAPENDAMPING.COM | Medan - Ketua Majelis Hakim Aimafni Arli mempertanyakan status Gomgom Halasan Sidabutar yang merupakan terdakwa pengguna narkotika. Pasalnya terdakwa sempat menjalani penahanan selama 14 hari setelah ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Medan.


"Jaksa bagaimana dengan terdakwa ini, dia ini sempat menjalani penahanan 14 hari setelah tertangkap memiliki sabu 0,25 gram pada 4 Mei 2021, kemudian dititipkan ke Rutan pada 10 Mei 2021 lalu pada 24 Mei 2021 dipindahkan ke Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Bhayangkara Indonesia?," tanya Ketua Majelis Hakim sembari melihat terdakwa yang dihadirkan ke persidangan, Jumat (21/10/21).

Menjawab itu, Penuntut Umum Kejari Medan, Suryanta Desi Christiani menjawab bahwa rehab itu dari pihak penyidik, dimana penuntut umum hanya meneruskannya saja.


Mendengarkan jawaban itu, Ketua Majelis Hakim Aimafni mengingatkan terdakwa apabila terbukti bersalah maka terdakwa dihukum penjara. 


"Sebab perihal rehabilitas tidak ada pemberitahuan kepada majelis hakimnya," ujarnya lagi.


Setelah itu, majelis mempersilahkan penuntut umum membacakan dakwaan terhadap terdakwa. 


Baca Juga :

>>  Terbukti Bagian Jaringan Narkotika, Wira Dituntut 13 Tahun Penjara

>>  Wali Kota Medan Apresiasi atas Digelarnya Vaksinasi dan Bhakti Sosial Yang Digelar AKABRI 1999


Kemudian Suryanta membacakan dakwaan yang ditandatangani oleh Penuntut Umum Kejari Medan, Ramboo Loly Sinurat, bahwa dalam dakwaanya bahwa Gomgom yang kesehariannya seorang supir online ini pada 4 Mei 2021 tertangkap tangan menyimpan sabu 0,25 Gram oleh Personil Satresnarkotika Polrestabes Medan.


Saat penggeledahan terhadap pakaian terdakwa, polisi menemukan barang bukti bungkusan sabu 0,25 gram.


Dalam dakwaan jaksa disebutkan kelima petugas telah mendapatkan informasi sebelum penangkapan terhadap terdakwa.


Berdasarkan Laporan Pengujian oleh Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan Nomor 4657/NNF/2021 tanggal 15 Mei 2021 telah dilakukan pengujian barang Bukti dengan jumlah contoh yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik brisikan kristal putih dengan berat bersih 0.25 Gram.


Dimana dari hasil test urin dinyatakan positif mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I.


Untuk perkara ini terdakwa dijerat melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan Pasal subsidair Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Usai pembacaan dakwaan maka majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (Cut Nurmala)

 
Komentar

Berita Terkini