Ket Foto : JRP Selaku Mantan Kepala Sekolah SMAN 8 Medan telah Dititipkan ke Rutan Kelas I Labuhan Deli Pada 19 Juli 2021. |
"Saat ini tim penyidik tengah melakukan penghitungan kerugian negara," ujar Kasi Penkum Kejatisu Yosgernold Tarigan kepada wartawan Rabu (13/10/21).
Dikatakan Yos dalam perkara ini penyidik telah menetapkan JRP selaku Mantan Kepala Sekolah SMAN 8 Medan. Dan masih dalam perkara ini JRP juga telah dititipkan ke Rutan Kelas I Labuhan Deli pada 19 Juli 2021.
Baca Juga :
>> Bobby Nasution Lakukan Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, Untuk Jaga Kualitas Udara
>> Didakwa Terima Fee dari PBB, Mantan Bupati Labusel, Wildan Ajukan Keberatan Atas Dakwaan Jaksa
Sebagaimana diketahui bermula adanya dugaan penyelewengan dalam realisasi penggunaan dana Bos yang berasal dari Tahun Anggaran 2017-2018 di SMAN 8 Medan.
Untuk penanganan perkara ini sejumlah saksi juga turut dilakukan pemeriksa oleh tim penyidik. (Cut Nurmala)