|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Didakwa Terima Fee dari PBB, Mantan Bupati Labusel, Wildan Ajukan Keberatan Atas Dakwaan Jaksa

 

Didakwa Terima Fee dari PBB, Mantan Bupati Labusel, Wildan Ajukan Keberatan Atas Dakwaan Jaksa
Ket Foto : H Wildan Aswan Tanjung Menjalani Sidang Perdana Dalam Perkara Dugaan Korupsi Menerima fee dari Pemungutan PBB dari Sektor Perkebunan
MEDIAPENDAMPING.COM | Medan - Mantan Bupati Labuhan Batu Selatan (Labusel) H Wildan Aswan Tanjung menjalani sidang perdana dalam perkara dugaan korupsi menerima fee dari pemungutan PBB dari Sektor Perkebunan secara berkelanjutan dari tahun 2013, 2014 dan 2015 sebesar Rp.1.966.683.208,00.


Dalam dakwaan jaksa yang dibacakan Robertson Pakpahan, Senin (11/2021) menyebutkan bahwa terdakwa diduga menerima fee dari PBB dari sektor perkebunan.


Dalam hal ini, Wildan bekerjasama dengan Pelaksana Tugas Kadis Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (PPKAD) Labusel, Marahalim Harahap dan Kabid PPKAD) Labusel, Salatieli Laoli (keduanya berkas terpisah dan saat ini proses kasasi) 


Baca Juga :

>>  Wali Kota Medan Harapkan Dukungan TVRI Dalam Promosikan Budaya & Pariwisata Di Kota Medan

>>  Ka Rutan Klas I Tanjunggusta : WaliKota Tanjung Balai Nonaktif  Telah berada di Rutan Selama Dua Pekan


Terdakwa telah membuat aturan tentang upah pungut yang tertuang dalam Bab III Pasal 5 Peraturan Bupati Nomor 84.C Tahun 2011 tentang Penggunaan dan Tata Cara Penyaluran Biaya Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan tersebut menyebutkan pembagian biaya insentif pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan untuk Sektor Perkebunan dan Perhutanan.


Dimana dalam hal ini Bupati Labuhan Batu Selatan mendapatkan fee sebesar 25%, Wakil Bupati Labusel sebesar 15%, Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhan Batu Selatan mendapatkan fee sebesar 15% dan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Labusel sebesar 45%. Dimana pembagian upah pungut yang seharusnya tidak dibenarkan.


Usai pembacaan dakwaan, terdakwa langsung mengajukan keberatan secara pribadi saat persidangan dan hal yang sama juga disampaikan penasehat hukumnya Ito Suharto dan partner.


"Yang mulia semua itu berjenjang sampai ke meja saya untuk ditandatangani sehingga ini merukan kewajiban secara seksama," ujarnya.


Mendengar adanya keberatan tersebut, Ketua Majelis Hakim Saut Maruli Tua Pasaribu memberikan tanggapan keberatan terdakwa melalui penasehat hukum atas dakwaan yang dibacakan.


Kemudian majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan untuk dibacakan nota keberatan atas dakwaan jaksa.


Sementara itu pada persidangan sebelumnya untuk Marahalim Harahap dan Salatieli Laoli yang merupakan bawahan terdakwa dinyatakan bebas dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Syaril Batubara. (Cut Nurmala)

 
Komentar

Berita Terkini