|

Loading...

Selamat Datang di MediaPendamping.Com ➤ Tajam - Terpercaya - Berimbang ➤ Semua Wartawan MediaPendamping.Com Dilengkapi Dengan ID Card Wartawan dan Nama Wartawan Tersebut Ada di Box Redaksi.

Dalam Penggerebekan, Polsek Siborong-borong Amankan 3 Unit Mesin Jackpot dan Lima Pemain

 

Dalam Penggerebekan, Polsek Siborong-borong Amankan 3 Unit Mesin Jackpot dan Lima Pemain
Ket Foto : Tim Sat Reskrim Polsek Siborong-borong Polres Tapanuli Utara sukses Mengamankan Tiga unit Mesin judi Jenis Jackpot dari dua tempat Berbeda.
MEDIAPENDAMPING.COM | Taput - Tim Sat Reskrim Polsek Siborong-borong Polres Tapanuli Utara sukses mengamankan tiga unit mesin judi jenis jackpot dari dua tempat berbeda.


Dalam penggerebekan itu turut diamankan lima orang tersangka pemain judi mesin yaitu inisial PP (41) warga Panalasa Desa Sitoluama Kec. Lagu Boti Kabupaten Toba, GT, (50) warga Jln. Sanif kel. Psr. Siborongborong, DS (33) warga Desa Parik Sabungan, DS (45) warga Desa Parik sabungan dan SS (36) warga Desa Silando Muara.


Kapolres Taput AKBP Ronald Sipayung, didampingi Wakapolres Kompol J Sitompul, Kapolsek Siborongborong AKP B Silalahi, Kasat Reskrim AKP J Banjarnahor, KBO Reskrim Iptu Pol H Hutagalung dan Kanit Reskrim Polsek Siborongborong, Iptu Pol J Sianturi saat press release di Polres Taput sebagaimana dilaporkan jurnalis Koran SIB Bongsu Batara Sitompul, Jumat (22/10/2021), mengatakan mesin judi tersebut diamankan dari penggerebekan petugas di dua lokasi berbeda dari rumah warga, Kamis (21/10/2021).


Baca Juga :

>>  Kapolda Sumut Perintahkan Untuk Tertibkan Penyimpangan BBM

>>  Luarbiasa! Ditresnarkoba Polda Sumut Gagalkan Peredaran 21,65 Kg Narkotika Jenis Sabu


Dari hasil penangkapan , kita mengamankan lima orang tersangka yang sedang asyik bermain mesin judi.


Kedua mesin jackpot tersebut diamankan dari rumah warga di jalan Sipahutar Desa Lobu Siregar I Kecamatan Siborongborong dan satu unit diamankan dari jalan Bandara Silangit Desa Parik Sabungan Kecamatan Siborongborong.


Penangkapan ini kita lakukan, sebagai bukti keseriusan kita untuk menghentikan segala jenis permainan judi khusus nya judi yang menggunakan mesin.


Dari hasil penangkapan, kita menemukan Barang bukti Berupa, 300 keping koin merk MG yang digunakan untuk mengoperasikan mesin, 3 (tiga ) buah mesin Judi Jenis Jack Pot/dindong , 2 lembar uang pecahan Rp20 ribu dan 1 lembar uang pecahan Rp50 ribu.


" Guna kepentingan penyidikan Barang bukti dan tersangka saat ini diamankan di Polsek Siborongborong ”, tutup Kapolres Taput AKBP Ronald Sipayung. (Raja Nainggolan)

 
Komentar

Berita Terkini